
Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (19/10/20) Komisi D DPRD DIY membahas tentang RAPBD DIY TA 2021 yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto. Rapat dihadiri Dinas Nakertrans DIY, Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Biro Bina Mental Spriritual Setda DIY, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY serta Dinas Kesehatan.
Dinas Pendidikan memiliki 7 program, 17 kegiatan, dan 51 sub kegiatan. Pendapatan Dinas Pendidikan Rp 290.995.000, gaji dan tunjangan Rp 83.408.505.320, Belanja Operasional Rp 921.359.833.210. Total Belanja Dinas Pendidikan Rp 1.751.768.338.530.
Dinas Kesehatan memiliki 4 program, 14 kegiatan, dan 42 sub kegiatan. Pendapatan Dinas Kesehatan Rp 37.849.903.700, gaji dan tunjangan Rp 48.735. 114.730, Belanja Operasional Rp 108.910.681.900 dengan total Rp 157.645.796.630.
Dinas Sosial memiliki 7 program, 15 kegiatan, 82 sub kegiatan. Pendapatan Dinas Sosial Rp 388.200.000, gaji dan tunjangan Rp 25.658.278.479, Belanja Operasional Rp 54.972.645.775 dengan total Rp 80.630.924.250.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 7 program, 18 kegiatan, 39 sub kegiatan. Pendapatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 1.362.097.000, gaji dan tunjangan Rp 14.180.463.324, belanja operasional Rp 26.607.849.000 dengan total Rp 40.788.312.321.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk memiliki 9 program, 20 kegiatan, 43 sub kegiatan. Tidak memiliki pendapatan, gaji dan tunjangan Rp 3.203.085.385, belanja operasional Rp 7.072.152.760 dengan total Rp 10.275.238.145.
Dinas Kebudayaan memiliki 2 program, 8 kegiatan, 30 sub kegiatan. Pendapatan Dinas Kebudayaan Rp 241.000.400, gaji dan tunjangan Rp 13.167.954.048, belanja operasional Rp 11.541.562.900 dengan total Rp 24.709.516.948.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan, “Dalam APBD ini mengalami mengalami defisit 11,6%, kerena sesuai aturan yang ada yakni maksimal 7%. Maka akan ada penurunan sampai di angka tersebut, mulai dari rekofusing kegiatan, hibah.”
“Angka defisit menjadi sangat besar, maka perlunya refokusing dengan adanya proposal yang terlambat masuk, pun juga yang tidak memenuhi syarat, dan verifikasi lapangan tidak memenuhi syarat yang mana terhitung 51 miliar rupiah,” ungkap Sofyan Setyo Darmawan, Sekretaris Komisi D. (frm)
Leave a Reply