Komisi D Soroti Kendala Rujukan BPJS saat Monitoring KRIS di RS UII

Bantul, dprd-diy.go.id — Komisi D DPRD DIY menyoroti persoalan sistem rujukan dan administrasi BPJS Kesehatan saat melakukan monitoring implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (UII) Kabupaten Bantul, Kamis (26/2/2026). Selain memastikan kesiapan penerapan KRIS, kunjungan ini juga menjadi forum penyerapan berbagai kendala pelayanan kesehatan di lapangan.

Kunjungan Kerja Dalam Daerah (KDD) tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi D DPRD DIY, jajaran direksi, serta manajemen Rumah Sakit UII. Pertemuan diawali dengan pemaparan profil rumah sakit, kesiapan implementasi KRIS, serta diskusi terkait pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam paparannya, pihak rumah sakit menyampaikan telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung penerapan KRIS. Saat ini RS UII mengoperasikan sekitar 150 tempat tidur dengan desain ruang rawat inap yang telah disesuaikan dengan standar KRIS, yakni maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan yang dilengkapi kamar mandi dalam dan pendingin ruangan.

Dari total kapasitas tersebut, sebanyak 71 tempat tidur telah memenuhi standar KRIS atau bahkan melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. Rumah sakit juga telah membangun tambahan dua lantai gedung baru yang dirancang khusus untuk ruang rawat inap berbasis KRIS sebagai bentuk komitmen peningkatan mutu layanan kesehatan.

Manajemen rumah sakit turut menyampaikan bahwa tren kunjungan pasien rawat jalan maupun rawat inap terus meningkat setiap tahun. Pasien peserta BPJS Kesehatan tercatat mencapai lebih dari 45 persen dari total layanan yang diberikan.

Dalam sesi diskusi, Komisi D DPRD DIY menyoroti sejumlah kendala, khususnya terkait sistem rujukan dan administrasi BPJS Kesehatan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah masih adanya pasien dari wilayah yang secara geografis dekat dengan rumah sakit, namun belum dapat memanfaatkan layanan BPJS karena perbedaan wilayah administratif.

Selain itu, terdapat kendala dalam proses klaim layanan serta pembatasan kapasitas tindakan medis tertentu yang berpotensi meningkatkan antrean pasien. Komisi D memandang perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.,, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan implementasi KRIS sekaligus menampung berbagai persoalan pelayanan kesehatan di lapangan.

“Kunjungan kerja hari ini dilakukan untuk memastikan monitoring implementasi KRIS di Rumah Sakit UII. Namun pembahasan tidak hanya terkait KRIS, tetapi juga persoalan pelayanan BPJS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masih terdapat pasien lintas kabupaten yang secara lokasi berdekatan dengan rumah sakit namun belum dapat memperoleh layanan karena kendala sistem rujukan administratif.

“Kita akan berdialog dengan BPJS agar pelayanan kesehatan tidak semata berdasarkan wilayah administratif, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi layanan rumah sakit,” tambahnya.

Ke depan, Komisi D DPRD DIY berencana melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta dinas kesehatan kabupaten/kota guna menyamakan persepsi terkait sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Melalui kegiatan monitoring ini, Komisi D DPRD DIY berharap implementasi KRIS dapat berjalan optimal serta mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung fasilitas rumah sakit, khususnya ruang rawat inap yang telah disiapkan sesuai standar KRIS. (tka/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*