Komisi D Tinjau Masjid Pathok Negara Mlangi

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (30/01/2020) Komisi D melakukan monitoring kegiatan badan musyawarah untuk Masjid Pathok Negara Mlangi di Gamping. Koeswanto Ketua Komisi D menyampaikan peninjauan ini dilakukan untuk mengetahui kebudayaan yang ada di dalamnya.

“Kunjungan kami karena Dinas Kebudayaan DIY, sebagai mitra Komisi D ingin monitoring Masjid Pathok Negara terkait kebudayaannya. Kami memediasi karena sejarah panjang yang berkaitan dengan Kraton Jogja agar bisa terus dilestarikan dan dijaga situs religi yang bersejarah,” tuturnya.

Takmir Masjid Pathok Negara Mlangi K.H. Samiran mengungkapkan bahwa sejarah masjid belum ditemukan rujukannya yang pasti. Menurutnya rujukan masih tertuan secara verbal dan belum dimuat dalam tulisan akademik. K.H. Samiran menjelaskan memiliki pendidikan karakter yang berdimensi pada nilai persaudaraan yang sangat luas, kejujuran, tolong-menolong.

“Sejarah masjid ini belum tertuang dalam tulisan secara akademik. Masjid ini punya pendidikan karakater yang sudah terbangun dari generasi Kiai Nur Iman, termasuk nilai-nilai Islam rahmatan lil alaamiin. Dimensi nilai persaudaraan yang sangat luas, kejujuran, tolong-menolong, dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu Erlina Hidayati Sumardi Sekretaris Dinas Kebudayaan menegaskan bahwa masjid pathok ini merupakan salah satu dari 4 masjid pathok negara (batas wilayah). Masjid ini salah satu dari 64 masjid kagungan dalem yang memiliki kekhususan.

Erlina menambahkan bahwa Dinas Kebudayaan mengembalikan bangunan seperti aslinya menurut kajian sejarah. Pada tahun 2012 rekonstruksi telah dilakukan dan masih diperlukan pengembangan lebih lanjut. Hingga saat ini proses Detail Engineering Design (DED) masih berlangsung di Masjid Pathok Negara Mlangi.

Tahun 2019 sudah disusun kajian pengelolaan kawasan cagar budaya ini secara terpadu meliputi area masjid dan lingkungan sekitarnya. Dinas Kebudayaan berharap koordinasi yang semakin baik antara stakeholder agar pengelolaan agama dan kebudayaan di masjid ini terus digaungkan. Erlina mengatakan masjid ini berfungsi sebagai pusat religi, pusat informasi nilai sosial, serta tempat edukasi sejarah-budaya.

Selain itu Erlina menuturkan bahwa konstruksi sosial masyarakatnya juga menjadi tujuan pembangunan masjid pathok negara. Masjid ini menjadi tempat pengembangan nilai-nilai karakter dan pusat informasi edukasi.

“Upaya ini masih dilakukan dari tahun ke tahun termasuk dibelinya lahan pengembangan yang dimaksud ini untuk melanjutkan sisi pendukung. Tujuannya untuk pengembangan nilai-nilai karakter dan pusat informasi edukasi yang tertanam dari masjid patok negara ini,” tuturnya.

Takmir menjelaskan masalah yang terjadi adalah pemberian uang pembinaan masjid yang belum direalisasi. Biaya ini merupakan biaya operasional pemeliharaan yang diajukan takmir melalui pengulon kraton. Terkait biaya pemeliharaan karena bukan aset Dinas Kebudayaan, maka hanya bisa masuk dalam daftar aset.

Terakhir Joko B. Purnomo Anggota Komisi D menyampaikan apresiasinya terhadap pengelola yang telah mengelola dan memberdayakan masjid dengan baik. Joko mengatakan bahwa terkait kebudayaan masih dalam ranah pembahasan Komisi D, meskipun menjadi kewenangan kraton dan diampu oleh dana keistimewaan. Tujuannya adalah agar ada kesinambungan antara warga dengan kraton. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*