Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan dari Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (22/12/2022). Kedatangan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH selaku Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Ir. Holda, M.Si. selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kunjungan diterima secara langsung oleh Haryanta, S.H., Sekretaris DPRD DIY dan didampingi perwakilan dari BPKA DIY dan Dinas PU PESDM DIY. Adapun kunjungan dilakukan dalam rangka studi komparasi terkait pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hj. R.A. Anita Noeringhati menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan persetujuan Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023 pada tanggal 24 Oktober 2023. Sehingga pada 30 November 2023 telah menerima evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri).
Menambahkan pernyataan tersebut, Ir. Holda juga mengatakan bahwa penyusunan RAPBD 2023 masih menggunakan pedoman Kemendagri yang lama.
“Bahwa untuk penyusunan APBD Tahun 2023 itu kita masih menggunakan pedoman Pemendagri yang lama. Ketika itu sudah masuk dan kemudian ada evaluasi dari Kemendagri di Pemendagri No 84 Tahun 2022 yaitu pedoman khusus untuk penyusunan APBD Tahun 2023,” jelasnya.
Di sisi lain Ir. Holda, M.Si menanyakan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat di DIY terkait dengan bangunana atau situs cagar budaya.
“Seperti di DIY ini banyak sekali cagar-cagar budaya yang barangkali seiring dengan pembangunan yang ada di Yogyakarta. Seiring dengan itu bagaimana sikap daripada pemerintahan DIY terhadap dana-dana atau pembangunan yang melalui pusat dan bagaimana koordinasinya dengan pemerintah provinsi terutama dengan DPRD-nya?” tanya Ir. Holda.
Menjawab pertanyaan tersebut, Haryanta menyampaikan bahwa cagar budaya di DIY menggunakan dana keistimewaan.
“Di Jogja terkait penganggaran menggunakan dua dana, yang pertama kegiatan-kegiatan yang didanai dana keistimewaan maupun APBD. Kebetulan di cagar budaya ini seluruh anggaran menggunakan dana keistimewaan,” kata Haryanta.
“Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 Keistimewaan Yogyakarta ada 5 termasuk terkait dengan masalah kebudayaan. Jadi seluruh anggaran berkaitan dengan cagar budaya menggunakan dana keistimewaan,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut tentunya pembangunan tol tidak boleh melewati jalan yang ada cagar budaya karena banyaknya situs-situs di DIY.
Sedangkan Arfi Hidananto, perwakilan dari BPKA DIY menyampaikan bahwa RAPBD di DIY telah disetujui (diparipurnakan) pada tanggal 30 November 2022. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022 RAPBD telah dikirimkan ke Kemendagri. Sehingga sampai saat ini DPRD DIY masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Berkaitan dengan penyusunan RAPBD kami juga sama. Jadi pada pedoman penyusunan RAPBD Tahun 2023 Pemendagri No 84 Tahun 2022 baru terbit di tanggal September tapi kita terima sekitar bulan Oktober, padahal proses RAPBD telah berjalan. Sehingga kami mengacunya di Pemendagri Nomor 27,” jelas Arfi.
Menambahkan penjelasan dari Haryanta berkaitan dengan cagar budaya ia menjelaskan jika penggunaan dana keistimewaan salah satunya akan digunakan untuk bidang kebudayaan.
“Dikebudayaan ini kami menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan pemeliharaan cagar budaya dan restorasi,” tuturnya. (rns)
kapan trakhir kali anda membuat artikel ynag sangat keren ini kunjungi tel u