Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY sampaikan pokok-pokok pikiran untuk kesejahteraan tenaga kerja

Jumat 15 Desember 2017 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta beraudinesi dengan DPRD DIY. Rombongan yang hadir kemudian diterima oleh Wakil Pimpinan DPRD DIY Hj. Rany Widayati, SE , MM  di ruang Transit lantai 2 DPRD DIY.

Sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menindak lanjuti permohonan audiensi, pihak DPRD turut menghadirkan dinas-dinas terkait seperti Disnakertrans, Dishub, Disdikpora, Dinsos, Bapeda, Apindo, Dinas PU dan ESDM, BPJS, dan BPN yang dapat membantu serikat pekerja dalam mendiskusikan serta menemukan solusi berbagai masalah yang terjadi dalam lingkup ketenagakerjaan DIY,

Dalam kesempatan ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta bermaksud untuk mengemukan pokok pokok pikiran dari DPD KSPSI DIY dan merekomendasikan beberapa hal terkait kesejahteraan tenaga kerja. Rekomendasi tersebut berupa:

  1.  Menolak dijadikannya PP 78/2015 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan UMK DIY 2018 dan merevisi UMK 2018, memperkecil angka ketimpangan di DIY (Dinta Yuliant)
  2. Penerapan upah minimum sektoral DIY, Memberikan subsidi pendidikan hingga ke perguruan tinggi kepada anak buruh yang tergabung dalam SP/SB, mengawasi penerapan struktur dan skala pengupahan di DIY, Memberikan kompensasi yang dapat berupa perumahan dengan cicilan yang ringan, keringanan dalam menggunakan transportasi umum seperti Trans Jogja, menambah pendapatan buruh diluar skala pengupahan DIY, dan yang paling penting segara membuat peraturan daerah terkait ketenagakerjaan yang setidaknya berisi tentang: informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, insentif untuk perusahaan dan buruh, pengawasan dan perlindungan, buruh kontrak dan outsourching. (Irsad Ade)

Rany Widayati, SE , MM, saya menekankan bahwa dibutuhkan semangat kolektif dari pemda dan berbagai dinas yang ada karena masalah ketenagakerjaan adalah masalah yang menyangkut berbagai aspek dan hal. Tak lupa bahwa DPRD akan terus berusaha menjaring aspirasi dan menerima pengaduan dari seluruh masyarakat tak terkecuali serikat pekerja. Terkait Permohonan perda yang diajukan  untuk melengkapi nya dengan mempersiapkan naskah akademik yang sejatinya menjadi syarat dalam proses perencanaan peraturan daerah.

(KA DISNAKERTRANS) kesejahteraan tidak bisa diukur dari upah semata. Selain itu pemda telah menyediakan solusi peningkatan kesejahteraan berupa rusunawa, bpjs kesehatan, dana bos pendidikan, dan biaya transjogja yang cukup murah.

(Dinas PU ESDM) Salah satu kebijakan kami adalah membuat rusunawa di setiap kabupaten yang ada, dan itu sudah kami realisasikan.

(DIKPORA) sejalan dengan yang diamanatkan UU 23: pendidikan di tingkat menengah sudah di sediakan untuk 20.000 siswa dengan menunjukkan KIP. Masing masing mendapat 1,5 juta. Disarankan kepada seluruh anggota serikat pekerja untuk segera mengurus kartu agar dapat mengakses jaminan dari bpjs/kis. (az/ptri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*