Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY pada Senin (06/06/2022) di Ruang Lobby Lt. 1 Gedung DPRD DIY.
Selaku Anggota Komisi A, Muhammad Syafi’i mewakili komisi untuk menerima kunjungan yang dipimpin oleh Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat. Kunjungan dilakukan dalam rangka studi banding terkait Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
KPID Jawa Barat menyatakan bahwa pihaknya bermaksud mencari informasi mengenai penyiaran ke KPID DIY karena adanya permintaan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.
“Kami berkunjung untuk belajar ke Komisi A DPRD DIY tentang proses pembahasan Perda itu seperti apa, kekuatannya seperti apa, dan sebagainya sehingga kami dapat input yang clear untuk dibawa ke Komisi I DPRD Jabar (Jawa Barat) untuk dibawa ke tahapan selanjutnya, yaitu dalam pembuatan Raperda di Jabar,” tutur Adiyana Slamet.
Menurut Muhammad Syafi’i, Perda DIY secara umum dikeluarkan melalui tahapan yang sama dengan provinsi lain di Indonesia, namun juga dengan memperhatikan dua aspek penting. Perda Penyelenggaraan Penyiaran ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam rangka melawan hal-hal yang menentang Pancasila.
“Perda ini ada dua aspek perhatian. Kami DPRD DIY sepakat adanya poin penting dalam perda ini yaitu terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan; serta keistimewaan,” ucap Muhammad Syafi’i.
Muhammad Syafi’i juga menjelaskan beberapa hal yang ditanyakan oleh KPID Jawa Barat. Terkait kendala dalam pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Penyiaran, Syafi’i mengakui bahwa DPRD DIY masih merasa pengawasan kurang optimal karena koordinasi yang terkadang menjadi hambatan. DPRD DIY masih harus memastikan agar konten-konten yang disiarkan konsisten dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD DIY, sehingga ia berharap lembaga legislatif ini memiliki peran yang kuat. Meskipun begitu, Anggota Dewan memiliki latar belakang berbeda-beda, sehingga dalam hal ini KPID bisa berperan dan memiliki posisi dalam hal pengawasan.
Hal ini menurut Syafi’i menjadi tanggung jawab bersama bagi KPID selaku pengawas langsung dan DPRD selaku pengawas perda untuk saling berkoordinasi. Syafi’i juga menyarankan KPID Jawa Barat untuk memanfaatkan pertemuan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki hal tersebut sebelum Jawa Barat membuat Perda Penyelenggaraan Penyiaran.
Menurut KPID DIY, implementasi perda ini memang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, tetapi sudah lebih baik daripada tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, KPID DIY bersama dengan pemerintah berfokus pada sosialisasi perda agar bisa mewujudkan penyiaran sesuai dengan perda.
“Sebenarnya, terdapat permasalahan dalam perda ini dimana perda ini dianggap kurang relevan dan perlu ada revisi, tetapi karena induknya belum selesai direvisi, maka kami harus menunggu membuat perda baru. Di lain sisi, pembuatan perda baru tetap ada pertimbangan yaitu perlu memperhatikan landasan hukum di atasnya,” tutur pihak KPID DIY. (rda/vi)
Leave a Reply