Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari Kamis (18/11/2021) DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan. Agenda kegiatan kali ini berkaitan dengan diskusi mengenai kebijakan dan strategi dalam optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah kota serta pengelolaanya.
DPRD Kota Balikpapan khusus membuat panitia ini dengan tujuan agar nantinya dapat mengamankan aset-aset yang berada di Kota Balikpapan. Pada kesempatan kali ini, panitia khusus DPRD Kota Balikpapan menanyakan bagaimana pemerintah provinsi DIY merawat dan menjaga aset-aset agar tetap terjaga dan asri.
Kunjungan kerja dilaksanankan di Ruang Lobby LT.1 yang di pimpin oleh Huda Tri Yudiana selaku Wakil Ketua DPRD DIY. Agenda pertama dari kunjungan ini adalah berdiskusi terkait pengelolaan aset di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Adit Nugroho selaku Petugas Pengelolaan aset di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Untuk aset di DIY sendiri sekarang totalnya itu 11,6 Triliun dengan pendapatan terbesar pada tahun 2019 yaitu 10 M. Namun terjadi penurunan pada tahun 2020 karena pandemi covid menjadi hanya 4 M,” terangnya.
Adit menambahkan bahwa kondisi di tiap kabupaten dan provinsi di Indonesia yang berbeda-beda membuat perbedaan juga dalam mengamankan aset dan merawat aset tersebut. Huda Tri, Wakil Ketua DPRD juga menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan aset pemerintah provinsi DIY ini juga tak luput dari kebijakan Gubernur DIY.
Sabarudin, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan menjelaskan bahwa Kota Balikpapan juga memiliki beberapa aset yang sejenis dengan DIY, namun aset tersebut sering kali terkena sengketa dengan alasan aset yang di klaim adalah aset kerajaan.
Selain itu, masih banyak tanah-tanah tidak bersertifikat yang masih belum menjadi aset bagi pemerintah Kota Balikpapan yang dimana sampai sekarang masih menunggu proses penyerahan kepada pemerintah Kota Balikpapan.
Terakhir, Adit menambahkan bahwa pentingnya bukti-bukti seperti surat penting dan dokumen pendukung lain agar proses pengajuan aset kepada BPN dapat berjalan dengan baik. Meskipun proses untuk mendapat sertifikat memerlukan waktu yang cukup lama, namun yang terpenting adalah kepastian atas aset tersebut agar menjadi aset pemerintah kota. (ric)
Leave a Reply