Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kota Surabaya Terkait Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Kamis (3/2/2022) Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Kota Surabaya untuk membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

DPRD Kota Surabaya yang dipimpin oleh Khusnul Khotimah mengapresiasi pengusulan Raperda tentang tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini.

“Baru satu-satunya di Indonesia yang membuat Perda bagus yang menjadi dasar bagaimana setiap kabupaten kota memiliki semangat yang sama untuk menerapkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari” ucap Khusnul.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Kota Surabaya juga mempertanyakan apa saja yang menjadi center point dari Perda ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Eko mengungkapkan tujuan dari Raperda ini  adalah untuk menggelorakan Pancasila.

Eko juga menceritakan dalam penyusunan Raperda tersebut ada beberapa hal yang unik.

“Biasanya kami bekerja secara kognitif, bekerja dengan alur pikir dan metodologi yang kuat. Tapi khusus Raperda ini kami melakukan perjalanan untuk memahami suasana batin atas lahirnya Pancasila” ungkap Eko.

Cahyo Hidayat, Sekretaris Dinas Kebudayaan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan event dan kegiatan seni budaya merupakan potensi yang cukup baik untuk mengimplementasikan Pancasila dalam berbagai lapisan masyarakat.

Sebelum pandemi covid-19, seni dan budaya merupakan sarana untuk bertemu dengan publik dalam berbagai lapisan baik generasi tua maupun generasi muda.

Dalam Perda ini, peran kegiatan kebudayaan ini menjadi salah satu yang digaris bawahi. Dinas Kebudayaan selaku pemangku seni dan budaya diberi amanah sebagai pelaksana pada proses-proses untuk implementasi dari Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Jika seni budaya dikemas dengan baik dan menarik, maka akan bisa mempengaruhi dan men-trigger semangat kepancasilaan yang ada di masyarakat khususnya di DIY” sambungnya.

Stevanus Christian Handoko, Anggota Komisi A juga menambahkan bahwa di dalam Perda tersebut tidak hanya berbicara tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan saja.

“Dalam Perda ini, karena Yogyakarta istimewa dengan kebudayaannya maka dalam rancangannya kita masukkan kearifan lokal. Sehingga dalam Perda ini, kearifan lokal tidak hanya masuk dalam satu pasal, tapi beberapa pasal” jelasnya.(ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*