Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, Ketua Pansus BA 29 Tahun 2021 memimpin rapat kerja pansus pada Rabu (02/02/2022). Pada rapat yang berlangsung di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY ini dibahas mengenai hasil fasilitasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Nova dari Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan bahwa secara umum tidak ada perubahan signifikan pada hasil fasilitasi. Ia menerangkan perubahan sebagian besar hanya pada redaksi saja.
“Beberapa hasil fasilitasi, tidak ada perubahan signifikan. Sangat perlu diapresiasi. Tidak ada masalah, perubahan minor hanya perubahan redaksional,” ungkapnya.
Purwanto Budi Santosa selaku Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum DIY memberikan penjelasan adanya perubahan setelah fasilitasi. Pada pasal 8 mengenai sasaran terdapat penyempurnaan sesuai Pasal 4 Permendagri Nomor 71 Tahun 2012.
“Pada pasal ini ada sedikit penyesuaian dengan Permendagri bahwa pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ditujukan kepada siswa/mahasiswa/peserta didik, organisasi politik, ormas, PNS, guru, dan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat,” jelas Purwanto.
Ia juga menjelaskan pada Pasal 11 terdapat penambahan poin baru yakni penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat dilakukan melalui peringatan Hari Lahir Pancasila. Sebagai penjelasan pada Pasal 12 termuat peringatan Tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan olahraga, keilmuan, sosial, kebudayaan, dan kegiatan lainnya.
“Pasal 12 ini adalah pemindahan dari Pasal 16. Peringatan Hari Lahir Pancasila dijelaskan di pasal ini,” imbuh Purwanto.
Perubahan terakhir pada Pasal 20 terkait pembinaan dan pengawasan. Purwanto menjelaskan pada Ayat 3 Pasal 20 dilakukan perbaikan secara redaksional dan perbaikan legal drafting.
“Dijelaskan bahwa Gubernur yang melakukan pembinaan dan pengawasan. Sementara teknisnya ada di perangkat daerah dalam hal ini adalah Badan Kesbangpol yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Eko meminta kejelasan mengenai posisi DPRD DIY dalam perda ini. Purwanto menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD DIY pada perda ini secara umum seperti termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Ketua Pansus, Boedi Dewantoro berharap raperda ini dapat segera disahkan agar secepatnya bisa diimplementasikan. Hal tersebut juga disampaikan oleh Siti Nurjannah, Anggota Pansus yang berharap agar pelaksanaannya dapat sinergis.
“Pelaksanaan yang segala lapisan, jangan sampai jadinya justru tidak jelas. Kalau bisa Pancasila bisa membumi di bumi Indonesia. Ini jadi momentum menggaungkan kembali dan membuktikan pentingnya pendidikan Pancasila,” ungkap Siti Nurjannah.
Terkait peraturan gubernur, sempat disinggung oleh Bambang Setyo Martono, Anggota Pansus. Lebih lanjut Eko meminta kesanggupan Biro Hukum untuk penyelesaian peraturan gubernur.
“Harapannya bulan ini raperda bisa mendapatkan nomor registrasi dan pergub bisa jadi Maret. Jadi selanjutnya masing-masing dinas bisa punya payung hukum untuk penyusunan program dan anggaran,” Eko menyampaikan harapannya.
Menurut penjelasan Purwanto raperda ini memiliki satu pergub turunan. Amanat pembuatan pergub tercantum dalam Pasal 16 mengenai pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Arahan membuat Pergub di Pasal 16 tentang pedoman pelaksanaan. Ini harus disusun sebelum RKPD, kami prinsipnya siap. Ini akan diatur menyeluruh sesuai yang tercantum di Ayat 2 Pasal 16,” Purwanto menanggapi soal pergub.
Pada pertemuan ini pula disampaikan penyesuaian beberapa program dari perangkat daerah lainnya. Badan Diklat DIY berencana akan melakukan review kurikulum diklat ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan keistimewaan setelah perda disahkan.
Sementara Dinas Kebudayaan DIY berupaya memberikan korelasi antara pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dengan kegiatan yang ada. Terkait dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, akan lebih baik jika juga dikorelasikan dengan sejarahnya. (fda)
Leave a Reply