Hasil Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Disepakati

Jogja, dprd-diy.go.id – Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Khusus baru saja dilakukan fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri usai dibahas pada akhir tahun lalu. Sofyan Setyo Darmawan bersama dengan OPD terkait membahas hasil fasilitasi raperda pada Kamis (03/02/2022).

Sofyan menyampaikan adanya perubahan pada Pasal 10 mengenai peran serta komite sekolah. Pada pasal tersebut sebelumnya terdapat poin yang menyebutkan tentang penggalangan dana. Menurut Kemendagri poin tersebut perlu dihapuskan karena setiap jenis pungutan harus diatur dalam Perda Retribusi Daerah.

“Tidak banyak perubahan. Kemendagri mengasih koreksi karena pungutan tidak boleh alasan penggalangan dana. Seharusnya itu diatur di retribusi. Ini biar tidak multitafsir. Saya ucapkan terimakasih,” ungkap Sofyan.

Reza Agung dari Biro Hukum menyampikan ada penambahan bab dan pasal pada bagian pembinaan dan pengawasan. Pada Pasal 9 ini ada penambahan ayat yang menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi Pemda DIY dapat memberikan fasilitasi ke Pemda Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 9 dijelaskan gambaran kepada Dinas Dikpora DIY bahwa dalam melaksanakan pendidikan inklusi anak usia dini dan pendidikan dasar dilakukan koordinasi antara Pemda DIY dan Pemda Kabupaten/Kota. Hal tersebut disanggupi oleh Dinas Dikpora untuk dilakukan penyesuaian sesuai aturan dalam perda.

Reza juga menjelaskan bahwa ada peraturan gubernur yang akan dibentuk. Pengampu peraturan gubernur ini adalah OPD perumus dan OPD pelaksana teknis.

“Sudah ada perjanjian antaraOPD perumus dan OPD pelaksana teknis. Ketika kebijakan itu ada di biro tidak di dinas (pelaksana),” jelasnya.

Sofyan menyampaikan agar Biro Hukum dapat melakukan koordinasi dengan OPD yang bersangkutan dalam menyiapkan peraturan gubernur. Ia berharap agar setiap amanat dalam perda ini dapat dilaksanakan dengan jelas dan tepat oleh OPD.

“Biro Hukum bisa segera buat peta amanahnya, nanti dikerjakan sesuai itu dan ada gambaran umumnya. Nanti koordinasi langsung dengan OPD bersangkutan,” ungkap Reza.

Sofyan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Nurcholis Suharman menyepakati hasil fasilitasi ini. Ia berharap agar raperda bisa segera disahkan dalam rapat paripurna.

“Tindaklanjut berikutnya akan diparipurnakan. Segala sesuatu di siang ini bisa kita sepakati,” tutup Sofyan dalam rapat pembahasan Kamis (03/02/2022). (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*