Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Selatan dalam Rangka Studi Komparasi Terkait Pengembangan Bandar Udara

Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY didampingi Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) yang hadir secara daring menerima kunjungan kerja dari Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan yang berlangsung pada Jumat (21/1/2022) ini dalam rangka studi komparasi terkait pengembangan Bandar Udara dalam rangka menyongsong Ibu Kota Negara.

Dalam kunjungan kerja tersebut, HM Isra Ismail selaku Ketua Pansus III DPRD Prov. Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa sehubungan dengan penetapan Ibu Kota Negara baru sehingga Provinsi Kalimantan Selatan ditunjuk sebagai gerbang masuk Ibu Kota Negara.

“beberapa kabupaten berbatasan dengan Ibu Kota Negara. Kami mengharapkan untuk akses ke Ibu Kota nantinya bisa melalui bandar udara di Kab. Tanjung atau di Kota Banjarmasin supaya Kalimantan Selatan makin berkembang” ungkapnya.

Isra mengharapkan masukan dari DPRD DIY terkait pengelolaan bandar udara yang ada di Kab. Tanjung yang sebelumnya adalah milik dari Pertamina.

“Pembangunan bandar udara di Kulon Progo merupakan proyek nasional maka semua pendanaannya juga dari nasional. Yang kami lakukan hanya sampai pada IPL (izin penetapan lahan)” terang Huda.

Karena keistimewaannya, tanah di Jogja ada dua jenis yaitu tanah kesultanan dan tanah pakualaman. Sebagian lahan dari Bandar udara YIA merupakan Pakualaman Ground.

160 hektar lahan dari bandar udara YIA merupakan Pakualaman Ground. Hal tersebut mempermudah pemerintah dalam proses pembebasan lahannya. Negosiasi hanya dilakukan dengan ganti untung kepada Pakualaman beserta warga yang ada disekitarnya.

 “Pengelolaannya tetap ke angkasa pura. Kami disini hanya menempatkan beberapa UMKM di bandara agar di pintu masuk Jogja juga ada UMKM. Sehingga warga lokal ikut terbantu. Itu negosiasi kami dengan angkasa pura” tambah Huda. (ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*