Pansus BA 24 Tahun 2021 Bahas Raperda Penanggulangan Covid-19 Hasil Evaluasi Kemendagri

Jogja, dprd-diy.go.id- Rabu (19/1/2022) telah dilaksanakan rapat kerja Pansus BA 24 Tahun 2021 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dan dipimpin oleh Andriani Wulandari selaku Ketua Pansus. Pada rapat kerja kali ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan DIY, Satpol PP DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Dinas Kooperasi dan UMKM DIY, Dinas Perhubungan DIY, Dinas Sosial DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY,  dan Biro Hukum DIY.

Rapat kerja ini membahas hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Raperda Penanggulangan Covid-19.

“Hal ini akan menjadi pembahasan kita kedepan ataupun langsung kita sepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna nantinya” ucap Andriani Wulandari dalam membuka rapat kerja tersebut.

Purwanto Budi Santosa, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum DIY, menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri.

“Yang urgent terkait dengan penyidikan dan penindakan pidana yang dimasukkan dalam satu pasal dan tertuang dalam raperda ini” jelasnya.

Dalam Penjelasannya Purwanto juga mengatakan bahwa beberapa pasal telah dihapus karena sudah diatur di pasal sebelumnya. Selain itu terdapat pula beberapa perubahan pasal dari segi redaksi dan substansi.

Penyelesaian Raperda Penanganan Covid-19 ini memang harus dipercepat karena ini menjadi perhatian secara nasional dan ini merupakan yang pertama kali. Selain itu, munculnya varian Omicron yang terus meningkat juga membutuhkan perhatian khusus.

M Agus Priyanto, Dinas Kesehatan, mempertanyakan Perda tentang Hoax yang sering terjadi dalam masa Covid-19.

“Pertanyaan saya yang paling krusial itu tentang Hoax. Hoax itu tidak ada disini (Raperda). Minggu ini pun ada hoax tentang vaksinasi massal lansia di Dinas Kesehatan. Akibatnya ada ratusan lansia yang datang ke Dinkes dan tidak bisa vaksin” ungkap Agus.

Menanggapi hal tersebut, Andriani menjelaskan bahwa jika terdapat pasal-pasal yang bersifat urgent dan harus dimasukkan maka akan dikembalikan lagi ke Kemendagri.

“Terkait Hoax jika memang ada , kita ranahkan ke UU ITE aja” tambahnya. (ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*