Jakarta, dprd-diy.go.id – Senin (11/11/2024) Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, bersama anggota dan perwakilan Dinas DP3AP2 DIY, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA).
Kunjungan tersebut diterima oleh Drs. Fatahillah, M.Si., Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, dengan tujuan menggali informasi mengenai kebijakan dan strategi untuk mewujudkan provinsi layak anak di DIY.
Fatahillah menjelaskan bahwa provinsi memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawasi kabupaten/kota dalam hal pemenuhan hak anak. Sebagai negara dengan populasi anak sebanyak 31% dari total penduduk, Indonesia harus memperhatikan hak-hak anak sebagai bagian dari kewajiban negara.
Dalam hal ini, dasar hukum yang mendukung adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak. Selain itu, pembangunan provinsi layak anak (Provila) diatur melalui regulasi lanjutan yang tertuang dalam Permen Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, sistem pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sekretaris Komisi D, Muhammad Syafi’i, menyampaikan keprihatinan terhadap tingginya akses anak-anak terhadap perjudian online dan peredaran minuman keras secara online, yang dinilai dapat merusak generasi muda. Dia menekankan pentingnya regulasi yang efektif untuk melindungi anak dari dampak negatif teknologi dan akses yang mudah terhadap hal-hal berbahaya.
Selain itu, Ika Damayanti Fatmanegara, anggota Komisi D, menyoroti masalah kekerasan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak SMP dan SMA/SMK. Menurutnya, perlindungan anak dalam UU yang berlaku saat ini cenderung memberikan keleluasaan bagi pelaku anak, karena kebanyakan kasus kekerasan hanya berujung pada rehabilitasi.
Ika mempertanyakan kemungkinan penerapan sanksi pidana untuk pelaku anak yang melakukan kekerasan berulang sebagai upaya memberikan efek jera.
Perwakilan DP3AP2, Zuli Murpuji Astuti menyampaikan bahwa DIY sedang merancang peraturan daerah (perda) tentang Provinsi Layak Anak yang diharapkan rampung pada 2025 dan tinjauan terhadap efektivitas Perda Perlindungan Anak selama ini. Langkah ini nantinya akan diinisiasi oleh Komisi D untuk mengintegrasikan unsur muatan lokal DIY dalam kebijakan perlindungan anak, serta mengatur perbedaan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya.
Muhammad Yazid, anggota Komisi D lainnya, juga menyoroti dampak negatif dari akses mudah minuman keras dan narkoba di kalangan remaja DIY, yang menjadi faktor pemicu meningkatnya kasus kriminal jalanan. Meski DIY sudah masuk kategori provinsi layak anak, Yazid menekankan pentingnya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak-anak DIY dari dampak buruk pengaruh minuman keras dan narkoba kedepannya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman DPRD DIY dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di Yogyakarta. (NWB)
Leave a Reply