Kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Bali Bahas Perda Inisiatif

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi III DPRD Provinsi Bali mengadakan kunjungan kerja ke DPRD DIY pada Jumat (7/12/2018) di ruang Rapat Paripurna lantai 2 pada pukul 10.30. Disampaikan oleh pimpinan rombongan DPRD Bali, I Nengah Tamba, S.H selaku Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka mencari informasi terkait Perda inisiatif di bidang pembangunan. Kunjungan kerja ini diterima dan dipimpin oleh Inung, wakil ketua DPRD DIY dengan memberikan sambutan dan gambaran Perda inisiatif yang dimiliki DPRD DIY. Acara ini juga dihadiri oleh Tutiek Masria Widyo, anggota Komisi C yang menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan DPRD Bali ke DIY, dan penerimaan yang sangat baik bila DPRD DIY berkunjung ke Bali.

Membuka diskusi, Inung menceritakan contoh Perda Inisiatif di DIY dan prosesnya “Raperda inisiatif bisa diusulkan oleh anggota maupun gabungan dari anggota-anggota. Sebagai contoh ada LSM yang menguusulkan agar ada Perda tentang kawasan tanpa rokok, kemudian diangkat oleh gabungan dari anggota-anggota. Contoh lain ada perda yang diusulkan oleh pihak ketiga dan Komisi yang menjadi pengusul Perda tersebut difasilitasi dan dibiayai oleh pihak ketiga” Jelas Inung. Dilanjutkan oleh Inung bahwa sejak adanya fasilitasi dari pihak ketiga tersebut, mengenai Perda inisiati tidak lagi berdasarkan hak yang melekat pada anggota, melainkan pada alat kelengkapan. Sehingga apabila terdapat Komisi yang mengusulkan Perda dan sudah disetujui anggota-anggota dalam Komisi, maka tidak akan ada penolakan dari fraksi-fraksi.

Pertanyaan disampaikan oleh Komisi III DPRD Bali mengenai pengelolaan Malioboro, yang masih dalam tahap pembangunan, apakah mendapatkan penolakan atau demo dari pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar kawasan Malioboro. Inung menjawab bahwa meskipun secara umum penataan Malioboro merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta, namun provinsi juga turut serta agar pembangunan dapat lebih cepat terlaksana, di samping kewenangan Provinsi dalam keistimewaan. “Sehingga dengan begitu, provinsi dapat menyentuh langsung penataan Malioboro.” Ujar Inung. (ra)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*