Kunjungan Pansus RUED ke Dewan Energi Nasional

Jakarta, dprd-diy.go.id – Kunjungan Panitia Khusus DPRD DIY tentang Pembahasan Rancangan Umum Energi Daerah DPRD DIY ke Dewan Energi Nasional dalam Bahan Acara Nomor 19 Tahun 2019 diterima oleh Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Sugeng Mujiyanto dan jajarannya. Setelah Ketua Pansus menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi ke Dewan Energi Nasional terkait dengan Raperda yang sedang dibahas, juga disampaikan mengenai situasi dan kondisi energi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sangat minimal dibandingkan daerah-daerah lain yang kaya akan energi. Harapannya bahwa dengan dibentuknya panitia khusus ini akan lebih mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan energi, terutama energi terbarukan. Selain itu bahwa pansus sebagaimana yang disampaikan oleh Yoeke Indra Agung Laksana yang memimpin rombongan ini berharap bahwa melalui kunjungan ini akan memperoleh gambaran komperhensif mengenai energi apa yang sebaiknya dikembangkan secara optimal.

Mengawali pertemuan, Sugeng menyampaikan bahwa Dewan Energi Nasional selalu terbuka terkait dengan rencana pengembangan energi di baik pengembangan energi nasional maupun pengembangan energi di daerah.

Dalam kesempatan ini Sugeng menjelaskan mengenai kepengurusan DEN, Visi DEN dan Visi pengelolaan energi. Dalam penjelasannya bahwa DEN langsung dipimpin oleh Presiden sendiri Wakilnya adalah Wakil Presiden dan Ketua Hariannya adakah Menteri ESDM. Sedangkan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan. Dari unsur pemerintah meliputi Badan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, Ristek dan Dikti, Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Sedangkan dari unsur pemangku kepentingan meliputi dari akademisi, industri, lingkungan hidup, konsumen, dan teknologi. Selain itu juga disampaikan bahwa visi pengelolaan energi adalah terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

“Dalam mengelola energi ini berdampak pada lingkungan. Oleh karena itu ke depan diharapkan bahwa dampak terhadap lingkungan ini akan kami eliminir sumber energi yang berasal dari fosil. Selain ketersediaannya berkurang terus, tidak bertambah. Dampaknya terutama pada rumah kaca, CO2, metan dan lain sebagainya. Itu yang harus kita kurangi. Sedang pada saat yang sama apabila menggunakan energi terbarukan, dampak negatifnya dapat dieliminir sedemikian rupa,” jelasnya.

Tugas Dewan Energi Nasional, katanya, adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang RUEN, menetapkan rencana umum energi nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 41/2016 tentang Krisdaren, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor. Sementara DEN memiliki visi terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Selain itu juga dijelaskan bahwa prioritas pengembangan energi dilakukan melalui pertimbangan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi dan pelestarian lingkungan hidup, prioritas penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi, pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat, prioritas untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan pengembangan industri dengan kebutuhan energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya sumber daya energi.

Tambahan lain yang dijelaskan pada kesempatan itu adalah peran dan manfaat RUED bagi daerah, yaitu menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah termasuk kawasan industri, sebagai dasar bagi daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT, terbuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah.

Dalam kesempatan itu juga, Suharwanta, menjelaskan mengenai ketersediaan energi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta memang sangat rendah dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Namun demikian, bahwa justru karena itulah DIY sangat disarankan mengoptimalkan energi terbarukan yang kedepannya akan terus ditingkatkan. Dalam kesempatan itu, Sugeng berharap bahwa masyarakat agar memahami bahwa menghemat energi itu jauh lebih ekonomis dibandingkan membangun untuk memenuhi kebutuhan energi. “Lebih murah menghemat energi sebesar 1 Kwh dibandingkan dengan anggaran yang diperlukan untuk menambah energi 1 Kwh”, jelasnya. “Jadi kalau menghemat 1 giga watt lebih murah dibanding membangun tower sebesar 1 giga watt. Ini relatif lebih murah. Kenapa kita tidak melakukan ini”, tambahnya.

Sedangkan pengamatan terhadap penggunaan energi di DIY juga ditekankan oleh Sugeng yang bahwa sebagian besar energi yang digunakan adalah untuk memenuhi kebutuhan transportasi, komersial, dan untuk logistik. “Penggunaan energi untuk transportasi di DIY masih sangat besar”, katanya. “Hal ini menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan energi itu bersifat konsumtif atau komersial. Namun demikian, sebagai kota pariwisata jawaban terhadap pertanyaan tersebut sudah tergambar bahwa besarnya energi untuk transportasi adalah dalam rangka untuk mendukung keberhasilan pariwisata di DIY. Ini artinya bahwa energi untuk transportasi di DIY adalah untuk kegiatan yang bersifat produktif”, terangnya.

Masukan untuk DIY adalah agar DIY lebih agresif lagi dalam upaya untuk mengurangi energi untuk transportasi dan energi untuk rumah tangga yang tidak efisien. “DIY perlu meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan sangat disarankan agar Daerah Istimewa Yogyakarta di dalam menentukan target pengurangan penggunaan untuk transportasi dikurangi secara lebih agresif lagi dan juga penggunaan energi untuk rumah tangga yang dipandang tidak efisien. “Untuk itu DIY perlu mempunyai target yang besar, agar semangat, untuk mengurangi penggunaan energi yang tidak efisien tersebut dalam arti yang bersifat kurang mendukung bagi peningkatan pada sektor perekonomian”, tegasnya.

“Sedikit masukan untuk RUED Provinsi DIY bahwa prosentase minyak bumi dalam bangunan energi agar lebih menekankan pengembangan energi baru terbarukan, biodiesel dan etanol. Bersama dengan UPN DIY telah dikembangkan pengembangan sorqum, peternakan sapi dan biogas. Kalau biogas bisa untuk masyarakat dan industri kecil. Sedangkan bio etanol yang murni utamanya bisa untuk transportasi. Disamping itu DIY diharapkan terus mendorong penggunaan solar sel untuk pemerintah, hotel dan perumahan. Peluang lain yang bisa digunakan adalah energi dari bayu di daerah pantai-pantai. Untuk penggunaan batubara 18% di DIY masih perlu dikaji kembali untuk apanya. Selain itu, jaringan gas kota untuk rumah tangga dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Cepu, diharapkan bisa bersinergi. Rasio kelistrikan sampai dengan 99,9% untuk memenuhi daerah terutama yang belum ada listriknya.

Dalam penjelasannya bahwa Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan energi yang berbasis fosil dan memaksimalkan energi yang berbasis terbarukan. Hal ini karena DIY yang tidak memiliki cukup banyak energi berbasis fosil memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi terbarukan seperti kayu, surya dan biogas. Rencana Nasional bahwa Tahun 2025 – 2050 pemerintah nasional menargetkan sebesar 31% dari energi terbarukan. Oleh karena itu, upaya pengembangan energi baru terbarukan yang akan kembangkan di DIY adalah tepat sekali, terutama biodiesel dan bio etanol yang memakan waktu lebih cepat dibandingkan energi dari fosil yang memakan waktu ratusan tahun. DEN akan terus mengawal RUED yang telah dicanangkan di DIY.

Yoeke Indra Agung Laksana, mewakili seluruh pansus pada akhir pertemuan menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan masukan-masukan yang disampaikan DEN akan menjadi catatan penting dalam pembahasan Raperda energi baru terbarukan di DIY. (Pat)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*