Laporan Badan Musyawarah Tentang Perubahan Program Kerja DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Ir. Atmaji, Wakil Ketua sekaligus juru bicara Badan Musyawarah DPRD DIY, membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Musyawarah atas pembahasan Perubahan Ketiga Keputusan DPRD DIY tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2024 dalam agenda Rapat Paripurna pada Selasa (6/8/2024).

Dalam laporannya, Atmaji menjelaskan dinamika yang terjadi dalam penyusunan program kerja dan perlunya penyesuaian untuk tahun anggaran mendatang.  Sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib, salah satu tugas Badan Musyawarah adalah mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana dan program kerja tahunan serta 5 (lima) tahunan dari seluruh alat kelengkapan.

”Tugas ini memastikan bahwa rencana kerja yang disusun sesuai dengan arahan dan pedoman yang ada, serta dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Atmaji.

Seiring dengan dinamika perkembangan pembahasan baik dalam Badan Musyawarah maupun Alat Kelengkapan Dewan lainnya, DPRD DIY memutuskan perlunya menerbitkan Keputusan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan DPRD DIY Nomor 95/K/DPRD/2023.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan program kerja dengan kondisi dan kebutuhan terbaru yang dihadapi. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian prioritas dan penambahan kegiatan yang dianggap penting untuk mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan.

“Dengan perubahan ini, kami berharap bahwa seluruh program kerja DPRD DIY dapat lebih efektif dan relevan dengan situasi saat ini. Kami mengajak semua pihak terkait untuk memberikan dukungan dan masukan agar keputusan ini dapat disahkan dan diterapkan dengan optimal,” tambahnya.

Mendapat persetujuan dari seluruh jajaran dewan, Rakapwan ini kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Nuryadi, S.Pd., untuk dijadikan Keputusan DPRD DIY (Kepwan). (uns)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*