Jogja, dprd-diy.go.id – Laporan hasil kerja Bapemperda DPRD DIY disampaikan Wakil Ketua Bapemperda, Dr. H. Aslam Ridlo, M.Ap., dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (06/08/2024). Dalam laporan tersebut membahas terkait Rancangan Keputusan DPRD tentang Perubahan Keempat Keputusan DPRD DIY mengenai Program Pembentukan Perda/ Perdais tahun 2024 dalam Bahan Acara No 27 Tahun 2024.
Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024 mengeluarkan satu raperda inisiatif Pemerintah Daerah DIY dari daftar perda yang akan dibahas pada tahun 2024. Raperda tersebut berkenaan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam rangka menindaklanjuti usulan perubahan Propemperda DIY dari pihak Pemerintah Daerah DIY, Aslam mengungkapkan bahwa Bapemperda DPRD DIY telah melaksanakan dua kali rapat pembahasan pada tanggal 17 Juli dan 1 Agustus 2024.
“Berdasarkan hasil rapat, telah disepakati perubahan keempat Propemperda DIY dengan mengeluarkan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah dari daftar Propemperda. Dengan demikian, propemperda 2024 saat ini berjumlah 13 raperda prioritas dan 3 kumulatif terbuka,” ungkap Aslam.
Aslam melanjutkan, bahwa dari 13 raperda prioritas dan 3 kumulatif terbuka, Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY telah berhasil menyelesaikan pembahasan 9 raperda prioritas dan 1 raperda kumulatif. Ini artinya bahwa telah tercapai lebih dari setengah target seluruh perda dalam propemperda.
“Adapun untuk 1 raperda yakni raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan saat ini masih ditunda penyelesaian pembahasannya karena menunggu dinamika regulasi dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk 3 raperda dalam propemperda 2024 yang seluruhnya merupakan inisiatif DPRD DIY akan dibahas pada triwulan akhir 2024, berupa raperda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah serta raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer dan Warisan Dunia,” ujarnya.
Seusai Wakil Ketua Bapemperda, Dr. H. Aslam Ridlo, M.Ap., menyampaikan hasil laporannya, rapat dilanjutkan dengan persetujuan bersama yang dilakukan dengan penandatanganan atas Bahan Acara No 27 Tahun 2024 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., beserta Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T., Ir. Atmaji dan Anton Prabu S., S.H., M.Kn. (dta)
Leave a Reply