Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembahasan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY 2022 melangsungkan rapat kerja guna mendengar paparan laporan pencapaian masing-masing dinas kebudayaan kabupaten dan kota terkait alokasi dana keistimewaan.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng. selaku ketua pansus (12/04/2023). Ia mengatakan laporan realisasi dana keistimewaan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa dana keistimewaan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Impact dan benefit dari dana keistimewaan harus kepada kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta” ungkap Sofyan
Berdasarkan hasil paparan dinas kebudayaan kabupaten dan kota se-DIY, pengalokasian dana keistimewaan sudah tersebar dan menyeluruh melalui program program yang telah dilaksanakan masing-masing dinas kebudayaan kabupaten dan kota dan diantaranya sudah hampir tercapai 100 persen.
Dinas Kebudayaan Kab. Sleman menyampaikan bahwa seluruh sasaran dapat dilaksanakan sesuai target dan bisa terealisasi sebesar 98,27 persen. Dana tersebut dialokasikan pada kegiatan-kegiatan seperti sejarah permuseuman bahasa dan sastra, pelestarian budaya dan cagar budaya, kelestarian dan penyaluran sarana dan prasarana urusan kebudayaan, Tradisi budaya dan seni budaya, pengelolaan taman budaya.
Kemudian, Dinas Kebudayaan Kab. Gunung Kidul berhasil merealisasikan dana keistimewaan sebesar 98,05 persen dalam 1 program yang terbagi atas 5 kegiatan dan menjadi 17 sub kegiatan. Kegiatan tersebut berfokus pada sejarah sastra, pelestarian cagar budaya dan warisan budaya, sarana dan prasarana terutama untuk memfasilitasi sarana dan prasarana yang ada di taman budaya, serta untuk seni tradisi di kabupaten Gunung Kidul.
Selanjutnya, alokasi dana keistimewaan pada Dinas Kebudayaan Kab. Bantul yang dapat terealisasikan sebesar 95,78 persen. Dana tersebut dialokasikan pada program pembinaan dan pengembangan dan pembinaan sejarah sastra dan kesejahteraan, cagar budaya dan warisan budaya, adat tradisi lembaga budaya, perintisan desa budaya. Serta seni dan sanggar seni yang mendapatkan respon baik dari masyarakat.
Sedangkan, Dinas Kebudayaan Kab. Kulon Progo juga menyampaikan pengalokasian dana keistimewaan sebagian besar juga sudah terakomodir dalam 5 kegiatan yang terbagi menjadi 17 sub kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan sejarah bahasa sastra dan permuseuman, pelestarian cagar budaya dan warisan budaya, sarana dan prasarana urusan kebudayaan (gamelan, kostum, musik), seni tradisi, dan pengelolaan taman budaya.
Kali ini Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta berhasil mengalokasikan dana keistimewaan sesuai dengan target sebesar 98,8 persen dan target fisik tercapai 100 persen. Dana tersebut dialokasikan dalam 4 kegiatan, 15 sub kegiatan dan beberapa program unggulan yang seperti festival kota jogja, perayaan warisan kebudayaan tak benda, Jogja cross culture, memfasilitasi sanggar seni, rintisan kelurahan budaya, festival sastra, memfasilitasi upacara adat, pembangunan cagar budaya dan kegiatan lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, Sofyan menekankan koordinasi dinas kebudayaan di DIY penting dilakukan demi tercapainya target realisasi dana keistimewaan, “Perlu menggaris bawahi tentang koordinasi kegiatan dan pembagian kewenangan” tegas Sofyan. (ang)
Leave a Reply