Masukan Pakar Terhadap Pelaksanaan Perda Pembangunan Wilayah Perbatasan DIY

Jogja, dprd-diy.go.id Pansus BA 9 Tahun 2023 menyelenggarakan Public Hearing untuk membahas mengenai pengawasan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan DIY. Public Hearing ini diadakan pada Kamis (13/04/2023) dengan mengundang 2 pakar yakni Dr. Arie Ruhyanto, M.Sc  dari Departemen politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM dan Amirullah Setya Hardi, Ph.D dari FEB UGM. 

Wakil ketua Pansus Umaruddin Masdar, S.Ag menyebutkan jika Perda ini disahkan saat masih pandemi sehingga pelaksanaannya belum maksimal dikarenakan pada 2 tahun terakhir Pemda DIY masih fokus dalam mengatasi permasalahan pandemi. 

“Perda ini disahkan saat pandemi baru mulai sehingga jika ada beberapa yang belum dilaksanakan karena dalam 2 tahun terakhir Pemda DIY masih fokus dalam mengatasi pandemi, sehingga ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami kedepannya”, ucap Umaruddin. 

Pemaparan materi diawali dengan Arie Ruhyanto yang membahas tentang arah pengembangan kawasan perbatasan DIY. Pertama, rekomendasi arah pembangunan wilayah perbatasan di DIY adalah reorientasi visi dengan menentukan lokasi prioritas pembangunan. Hal tersebut dapat di lihat dari perbatasan nasional dimana terdapat 222 kecamatan yang menjadi lokasi prioritas. Yang kedua adalah dengan mengidentifikasi kawasan cepat tumbuh dengan tujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Menurut saya DIY dapat mengadopsi lokasi prioritas  dari sekian banyak perbatasan yang ada di DIY, secara bertahap tentu semuanya akan dikerjakan, tetapi memang perlu melakukan lokasi prioritas dan dilakukannya identifikasi kawasan cepat tumbuh dengan tujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi”, ungkap Arie. 

Arie menyebutkan investasi atau pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur, maka pengembangan wilayah DIY ke wilayah selatan cenderung mengarah ke sektor maritim dan pariwisata.

“Dengan adanya investasi dan pembangunan ekonomi biasanya diikuti dengan pembangunan  infrastruktur, arah pembangunan wilayah selatan Yogyakarta menurut saya mengarah ke maritim dan pariwisata”, imbuhnya. 

Selain itu ia juga memberikan rekomendasi dengan melakukan pendekatan kesejahteraan terintegrasi yang mencakup konektivitas dengan ketersediaan infrastruktur dasar seperti listrik, air dan jalan. Ketersediaan dan keterjangkauan layanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan serta adanya pengembangan ekonomi lokal. Penguatan daya saing seperti pemanfaatan teknologi  peningkatan sdm kapasitas tata kelola juga penting untuk ditingkatkan. 

Pemaparan materi kedua oleh Amirullah, menurut Amir Perda No 3 Tahun 2020 tentang pembangunan wilayah perbatasan harus diselenggarakan dengan baik untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah DIY. 

“Perda ini harus disambut dengan baik karena ini untuk pemerataan pembangunan, paling tidak ini merata di semua wilayah, layanan dasar seperti Pendidikan, Kesehatan bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya”, ungkap Amirullah.

Amirullah mengungkapkan tentang berbagai permasalahan yang ada di wilayah perbatasan mulai dari kemiskinan dan sarpras yang minim, administrasi yang tidak tertib, keistimewaan DIY yang belum dirasakan oleh masyarakat perbatasan dikarenakan akses jalan dan fasilitas kesehatan yang masih kurang.

“Masyarakat GunungKidul yang lebih sering ke Fasilitas kesehatan milik tetangga yaitu Jawa Tengah karena untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik”, tambah Amir. 

Kemudian setelah penjelasan dari para pakar dilanjutkan dengan masukan masukan dari public. Ridwan Usman perwakilan dan Samigaluh, Kulon Progo menyampaikan jika untuk pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan sudah terpenuhi dengan baik tetapi dalam pertumbuhan ekonomi masih lambat dikarenakan infrastruktur yang kurang memadai sehingga akses menuju kesana yang masih tergolong sulit.

“Yang ingin kami sampaikan adalah  terkait infrastruktur, Samigaluh adalah jalan provinsi sehingga perlu adanya sinergi bersama”, ungkap Ridwan. 

Salah satu perwakilan dari kecamatan ponjong menjelaskan jika jalan dari ponjong ke Tambakromo adalah jalan provinsi tetapi seperti jalan perdesaan karena masih sempit sehingga diperlukan pengembangan jalan rekayasa jalan karena adanya tanjakan yang sangat ekstrim dan kurang layak untuk dilewati, Pengembangan sarana dan transportasi sangat diperlukan di daerah ponjong.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, Umaruddin menyampaikan jika semua masukan sudah dicatat dan menjadi masukan yang sangat penting bagi Pansus untuk dibahas lebih lanjut. 

Diakhir rapat, Eko Suwanto, ST., M.Si selaku Ketua Pansus menekankan, bahwa tujuan perda ini untuk meningkatkan pelayanan dasar, dan pansus ini ada untuk memastikan adanya implementasi dari Pemda DIY agar perda ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*