Jogja, dprd-diy.go.id – (28/11/2019) DPRD DIY melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY dalam rangka pembahasan Raperda tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2020.
Sebagai juru bicara banggar Suhawanta Wakil Ketua Badan Anggaran menyampaikan laporan di muka sidang Paripurna yang dihadiri oleh segenap jajaran eksekutif dan Anggota DPRD DIY.
Adapun hasil pembahasan terhadap Raperda DIY tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2020 dapat dilaporkan sebagai berikut :
Pendapatan Daerah, dalam Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2020, target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp6.114.013.765.410.18,- (Enam Trilyun seratus empat belas milyar tiga belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus sepuluh rupiah delapan belas sen)
Belanja, Jumlah Belanja yang dianggarkan dalam Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 6.480.307.869.734.80 (enam trilyun empatratus delapan puluh milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah delapan puluh sen.
Sehingga defisit yang disepakati untuk tetapkan sebesar (Rp366,294,104,324.62) ( Tiga ratus enam puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah enam puluh dua sen) atau 5,99 % (lima koma sembilan puluh sembilan persen).
Pembiayaan, (Penerimaan Pembiayaan Daerah) direncanakan sebesar Rp544.924.104.324.62,- (Lima ratus empat puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh empat juta seratus empatribu tiga ratus dua puluh empat rupiah koma enam puluh dua),
(Pengeluaran Pembiayaan Daerah) direncanakan sebesar Rp178.630.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah):
sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp366,294,104,324.62) (Tiga ratus enam puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah enam puluh dua sen)
Adapun yang menjadi Saran Pendapat Badan Anggaran ialah sebagai berikut:
- Badan Anggaran DPRD DIY mendorong Pemda DIY dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dengan APBD DIY tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan dengan prinsip good governance dan predikat pengelolaan keuangani daerah dengan opini BPK pada level ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ yang telah kesembilan kalinya diperoleh sejak tahun 2010 serta berbagai capaian Pemda DIY lainnya dalam pengelolaan pemerintahan telah mendapatkan apresiasi baik secara nasional.
- Terkait masalah pembiayaan pembangunan, kepada Pemerintah Daerah DIY untuk terns berinovasi dalam mencari sumber-sumber pendanaan baik dari dalam maupun luar, tidak hiya bagaimana menarik investor-investor untuk menanamkan modalnya di DIY akan tetapi juga memperhatikan dan fokus pada revitalisasi terhadap masyarakat sekitarnya.
- Sinkronisasi dana keistimewaan dengan pencapaian RPJMD dan sinkronisasi dana keistimewaan tahun 2020 dengan APBD tahun 2020 dan tahun anggaran berikutnya terkait program-program prioritas, harus terns dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi DIY yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Terkait dengan rencana pembangun gedung baru DPRD DIY Badan Anggaran berharap agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mempertimbangkan segala aspek, sehingga dapat terbangun gedung yang representatif dari segi fungsi, lokasi den kemanfaatan termasuk dapat mencerminkan ciri khas keistimewaan DIY.
- Sudah kita paham bersama bahwa setiap Raperda itu, merupakan dokumen Politik Daerah, Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan usul kepada Pimpinan dan Anggota, untuk memberikan penjelasan secara terbuka apa adanya, kepada anggota masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, yang meminta penjelas tentang dokumen Raperda ini. Karena, prihal yang dikandungnya merupakan dokumen strategis daerah, maka penjelasan yang diberikan, haruslah sesuai arti pentingnya agar dapat memberikan gambaran utuh dan berakuntabilitas tinggi tentang Perda yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas.
- Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan usul kepada Pimpinan dan Anggota, untuk memberikan penjelasan secara terbuka apa adanya, kepada anggota masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, yang meminta penjelasan tentang dokumen Raperda ini. Karena, prihal yang dikandungnya merupakan dokumen strategis daerah, maka penjelasan yang diberikan, haruslah sesuai arti pentingnya agar dapat memberikan gambaran utuh dan berakuntabilitas tinggi tentang Perda yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas.
- APBD diharapkan dapat mengeliminasi persoalan persoalan yang merupakan issue issue strategic baik itu kemiskinan dan ketimpangan altar wilayah serta ketimpangan pendapatan. Opd pengelola pendapatan diharapkan untuk lebih meningkatkan potensi pendapatan supaya mencapai pendapatan optimal. Opd yang membina BUMD diharapkan untuk mengevaluasi keberadaan BUMD yang ada. Terutama PT. Anindya dan PT. Tarumartani yang belum pernah mencapai prestasi pendapat optimal, padahal peluang untuk di kelola BUMD sangat has. Bank BPD untuk segera menindaklanjuti MoU dengan BPJS untuk mengantisipasi keterlambatan BPJS dalam pembayarannya.
- Terkait RAPERDA DIY Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggmam2020 Dalam BA. NO. 41 Tahun 2019 adalah sebagai berikut : Rencana Indonesia menjadi tuan rumah sepak bola piala dunia dan menjadikan DIY sebagai salah satu kota penyelenggara hendaknya dipersiapkan sejak 2020 melalui program yang ada di APBD 2020. Mengingat pada saat perhelatan tersebut akan datang ribuan orang Ke DIY untuk melihat pertandingan dan menikmati obyek wisata di DIY. Hendaknya infrastruktur, lokasi dan masyarakat dipersiapkan sejak awal. Kemampuan dalam serapan anggaran OPD hendaknya menjadi catatan dan bagi OPD yang serapan anggarannya rendah hendaknya dibedah permasalahan di dalamnya guna dicarikan solusinya.
“Saya sampaikan apresiasi, terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dewan, fraksi-fraksi, komisi maupun badan anggaran, dimana pembahasan APDB Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara tepat, arif, tulus dan sungguh-sungguh. Serta telah memberikan saran dan masukan penyempurnaan dalam penyusunan RAPBD Tahun 2020 sehingga dapat disetujui bersama,” jelas Sri Sultan.
Sri Sultan juga menyampaikan RAPBD 2020 akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, dan berharap hasil evaluasi tidak ada catatan yang mengakibatkan proses anggaran menjadi lebih lambat, sehingga apabila RAPBD ditetapkan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Daerah DIY dalam Tahun Anggaran 2020.
Di akhir pemaparan, Sri Sultan berharap pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di DIY, baik lingkungan eksekutif maupun tugas legislatif dapat semakin accountable, efisien, dan efektif sehingga masyarakat semakin besar mendapatkan manfaat atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. (az)
Leave a Reply