Lembaga Eksekutif Mahasiswa FIAI UII Datang Pelajari tentang Lembaga Legislatif

Jogja, dprd-diy.go.id – Sejumlah mahasiswa dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FIAI UII mengunjungi DPRD DIY pada Selasa (14/5/2019). Organisasi mahasiswa ini mengadakan audiensi dalam rangka mempelajari terkait kinerja lembaga legislatif.

Rujito, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DIY menjelaskan tugas dan wewenang Anggota DPRD DIY, dilanjutkan penjelasan hak dan kewajibannya. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DIY, Pat Nugraha, menjelaskan tujuh Alat Kelengkapan DPRD DIY. Pat juga menjelaskan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD DIY.

“DPRD itu ada 3 fungsinya, pertama legislasi itu jadi Anggota DPRD itu tugasnya membuat perda atau produk hukum. Fungsi penganggaran itu tugas DPRD membuat RAPBD bersama eksekutif juga. Dan terakhir fungsi pengawasan yang tugasnya mengawasi kerjanya eksekutif itu,” tutur Pat menjelaskan fungsi lembaga legislatif.

Terkait dengan Komisi-Komisi DPRD DIY, Rujito menjelaskan tugas dan koordinasi dari masing-masing komisi. Komisi A Bidang Pemerintahan, Komis B Bidang Perekonomian dan Keuangan, Komisi C Bidang Pembangunan, dan Komisi D Bidang Kesjahteraan Rakyat. Setiap Komisi akan membawahi beberapa eksekutif yang terkait dengan bidang yang diampu.

Rujito menjelaskan bahwa fungsi anggaran itu dimulai dengan pembahasan di setiap komisi.  Kita dalam bahas anggaran itu dari masing-masing komisi. Kepala Bagian Umum ini juga menanggapi pertanyaan tentang kunjungan kerja. “Kunjungan tentunya berlaku itu ada kegiatan selama satu tahun. Kunjungan kerja itu diikuti oleh seluruh anggota dalam suatu pembahasan. Misalnya kunjungan kerja pansus, ya yang mengikuti adalah seluruh anggota pansus itu,” jelas Rujito. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*