Permasalahan Gumuk Pasir masih menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusinya. Pada 17 Oktober 2016, warga terdampak penertiban di kawasan Gumuk Pasir, Parang Kusumo berunjuk rasa di DPRD DIY dengan didampingi mahasiswa. Dua minggu kemudian, tepatnya pada 30 Oktober 2016 audiensi digelar di DPRD DIY dengan melibatkan warga terdampak penertiban Gumuk Pasir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Komisi A. Audiensi yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana serta dihadiri ketua Komisi A, Eko Suwanto berjanji akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pertanahan, Satpol PP, Biro Hukum dan Pemda Bantul.
Janji tersebut dipenuhi DPRD DIY pada 10 Oktober 2016. Hermawan Setiaji Satpol PP Bantul mengemukakan sejauh ini telah melakukan upaya persuasi dengan sosialisasi masal dilakukan satu kali. “Musyawarah sudah berkali-kali.” Tuturnya. Hermawan optimis penertiban dapat dilakukan secara damai, karena masyarakat mendukung upaya penertiban yang dilakukan Pemda DIY. Namun ia tidak menyangkal terdapat sebagain masyarakat yang menolak dengan dalih penggusuran tanah rakyat.
Perdananto Aribowo dari kanwil BPN mengemukakan tidak semua Gumuk Pasir berada di tanah Sultan Ground, artinya ada yang milik pribadi. “Dalam pekan ini kami akan melakukan pendataan lagi.” Ucapnya. Aribowo juga mengatakan keharusan dibedakannya tanah Gumuk Pasir yang berdiri di atas Sultan Ground dan milik pribadi masyarakat.
Dewo Isnu, Biro Hukum Setda DIY menceritakan keterlibatannya membahas Gumuk Pasir hanya satu kali ketika Komnasham berkunjung di Yogyakarta. “Saat itu, Komnasham menyalahkan Pemda Bantul. Namun ketika melihat secara pribadi keadaan gumuk pasir, akhirnya berubah pandangan. Dewo sendiri menyatakan penertiban Gumuk Pasir telah memenuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak melanggar undang-undang.
Menanggapi berbagai ulasan tersebut Dharma Setiawan, Wakil Ketua DPRD DIY mengungkapkan masalah Gumuk Pasir merupakan masalah yang komplek. Terdapat berbagai persoalan, di antaranya penyakit sosial, premanisme, Gumuk Pasir yang harus mendapatkan perlindungan, ekonomi, masyarakat, pemerintahan dan lain sebagainya. Dharma berharap jika nanti penertiban Gumuk Pasir terselesaikan, dapat dijadikan model dalam menangani masalah-masalah lain.
Adapun Eko Suwanto, Ketua Komisi A menghimbau agar Pemda Bantul segera membuat rapat terpadu dengan instansi terkait. Kepada BPN, Eko mengusulkan agar segera diterbitkan surat batas Sultan Ground. Di jajaran dewan, ia aka
n menyampaikan kepada pimpinan melakukan komunikasi politik dengan Gubenur dan Bupati Bantul. Selain itu, Eko menghimbau agar peta kawasan Gumuk Pasir disertakan agar diketahui jelas tanah sultan ground dan tanah pribadi milik masyarakat. Terakhir, eko berharap penertiban Gumuk Pasir dilakukan dengan gaya Jogja. “Hukum ditegakkan, tapi tidak mengalahkan rakyat.” Ungkapnya. Artinya masyarakat juga diajak berembuk, relokasi disediakan dan diberikan pembinaan termasuk apa yang diharapkan masyarakat terdampak terkait dimana ia akan dipindahkan, pekerjaan apa yang dapat dilakukan di tempat barunya dll. “Intinya kesejahteraan masyarakat harus benar-benar dipikirkan.” Tambahnya. (S)
Leave a Reply