S
elasa, (31/01/2016) Mahasiswa STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu pemerintahan) Kabupaten Banjar, Jawa Barat, berkunjung ke DPRD DIY. Kunjungan tersebut dalam rangka mempelajari fungsi DPRD DIY. Arif Noor Hartanto, menjabarkan terdapat tiga fungsi DPRD. “Pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.” Jelas Arif Noor Hartanto.
Selain ketiga hal tersebut, Inung sapaan akrab Arif Noor Hartanto mengungkapkan DPRD DIY memiliki tugas khusus yakni menetapkan Gubenur dan Wakil Gubenur DIY. “Termasuk juga membuat peraturan daerah istimewa.” Tambahnya.
Ditanya perihal fungsi pengawasan DPRD DIY meliputi apa saja, Inung mencontohkan proyek pembangunan. Pengawasan dilakukan sejak perencanaan proyek pembangunan, pada saat pembangunan dan pasca pembangunan. Bahkan pengawasan dilakukan dengan mengunjungi lokasi yang dibangun. “Pengawasan disini bukan berarti DPRD meminta nota-nota.” Jelasnya. Namun, DPRD meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangukutan, misal Inspektorat, BPK dll. Adapun pengawasan terhadap APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dilakukan DPRD dalam tiga tahap. “Per Tiga bulan oleh komisi-komisi, per semester dan per tahun oleh Badan Anggaran.”
Bagaimana hubungan legislatif dan eksekutif? Ditanya demikian Inung dengan tegas menyebut hubungan antara legislatif dan eksekutif adalah mitra kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “DIY hubungan mitra kerjanya harmonis.” Ungkap Inung. Namun tidak berarti tidak pernah mengalami kendala. “Yang terpenting ialah dikompromikan ketika ada masalah.” Tambahnya.
Inung menjelaskan maksud dari dikompromikan tidak dimaknai sebagai kongkalikong negatif. “Ini bukan berarti ketika ada ketidaksepamahaman lantas dapat diselesaikan sambil ngopi dan negosiasi.” Tandasnya. Melainkan secara jernih dibahas untuk dapat ditemukan kesepahaman yang baik dan berimbang.
Adapun terkait hubungan eksekutif khususnya terhadap Gubenur yang notabane-nya ialah Sultan, DPRD DIY tetap harus memposisikan diri sebagaimana mestinya. Inung mengaku pernah berkomentar soal perubahan nama Sultan yang dianggap keluar dari Paugeran. Namun komentar tersebut tidak lantas mengurangi kesopanan Inung terhadap gubenur DIY sekaligus raja. (S)

Leave a Reply