Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Jumat (05/04/2019) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1. Audiensi ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto. Audiensi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami tentang praktik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pembuka, Arif menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD DIY sejak tahun 1999 sampai 2014. Arif mengatakan tidak ada perubahan pada tugas pokok dan fungsi DPRD DIY sejak dulu, hanya saja ada tambahan penekanan-penekanan pada bagian tertentu. Arif yang kerap disapa Inung menambahkan, dalam periode saat ini ada yang ditekankan pada UU 23 tahun 2014, fungsi DPRD terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2004, pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan daerah, harus diusulkan oleh minimal 5 Anggota DPRD DIY. Namun sekarang, rancangan peraturan perundang-undangan dapat diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD DIY. Arif menjelaskan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas DPRD DIY. Namun Inung menggarisbawahi usulan tersebut masih bisa diterima dan ditolak.
Kegiatan dilanjutkan oleh sesi tanya jawab yang masih dipandu oleh Arif. Menanggapi pertanyaan tentang peran DPRD DIY dalam pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta keistimewaan DIY, Arif mengatakan bahwa DPRD tidak memiliki peran pada pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, karena sejak tahun 2008 telah diputuskan bahwa keistimewaan Yogyakarta terdapat pada tata cara pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur melalui penetapan.
Selanjutnya, Arif menutup audiensi hari ini dengan menjawab pertanyaan terkait masalah pengendalian penduduk, Arif mengatakan bahwa pengendalian penduduk akan bisa berjalan jika beriringan dengan penguatan keluarga dari masing-masing masyarakat. Selanjutnya, melalui pernyataan “keluarga yang kuat akan menghasilkan generasi yang hebat”, Arif menutup kegiatan audiensi hari ini. (dta)
Leave a Reply