Bahas Penjelasan Ketugasan TKPKD dalam Pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 6 Tahun 2019 menggelar rapat kerja pembahasan pada Jumat (5/4/2019) di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD DIY. Rapat kerja pada kali ini memasuki pembahasan mengenai draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan yang dipimpin oleh Ketua Pansus BA 6 Tahun 2019, Danang Wahyu Broto.

Pada pasal 8 dalam Bab Pendataan Penduduk Miskin, dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan penduduk miskin menggunakan indikator kemiskinan yang mengacu pada kebijakan nasional di sektor kemiskinan. Sedangkan dalam pasal 10 dijelaskan bahwa data kemiskinan harus dimutakhirkan setidaknya 2 kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) DIY bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait.

Selanjutnya dalam pasal 14 dijelaskan bahwa TKPK berkedudukan di ibukota DIY, namun terkait struktur, tugas, dan kewenangan akan dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DIY. Pada pasal selanjutnya diatur upaya penanggulangan kemiskinan yang ada di daerah dengan membuat TKPKD kabupaten atau kota atau tim pembina. Biro Hukum DIY menyarankan agar dalam pasal 15 ini disinkronkan dengan penduduk miskin. Berdasarkan hasil pembahasan Biro Hukum mengusulkan penambahan ayat untuk menjelaskan tugas pembinaan TKPKD yang tidak hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, namun turut membina penduduk miskin yang ada di DIY.

Penambahan ayat tersebut disepakati berdasarkan arahan dari Danang yang mengusulkan adanya penambahan ayat untuk menjelaskan ketugasan lain dari TKPKD. “Jadi itu dimasukkan saja itu terkait dengan pembinaan langsung penduduk miskin itu ada pasal atau ayat yang menjelaskan ketugasan TKPKD, dia punya tugas pembinaan terhadap penduduk miskin,” usul Danang untuk memperjelas pembinaan dari TKPKD. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*