Jogja, dprd-diy.go.id – Pimpinan DPRD DIY Huda Tri Yudiana dan Anton Prabu Semendawai menerima audiensi dari mahasiswa Flinders University dan Fisipol UGM. Audiensi yang diadakan pada Kamis (28/11/2019) bertujuan untuk mencari tahu informasi mengenai penguatan kapasitas dan tata kelola organisasi publik.
Kepada para mahasiswa Anton menjelaskan bahwa salah satu alasan DIY mendapatkan keistimewaan karena sisi sejarahnya. DIY memiliki wilayah yang belum dijajah, pada awal kemerdekaan DIY meminjamkan wilayah untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan. Oleh karena itu, DIY mendapatkan gelar keistimewaan sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan kemerdekaan.
“Sebelum Yogyakarta, terdapat Kerajaan Mataram, kemudian tahun 1775 ada Perjanjian Gianti, setelah itu pada 1945 Indonesia mendapat kemerdekaan, dan Sultan memberikan tanahnya kepada Indonesia,” jelasnya.
Presiden pertama Indonesia memberikan UU Nomor 3 tahun 1950 bahwa Yogyakarta adalah daerah istimewa, Yogyakarta juga memiliki UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan. DIY menjadi istimewa salah satunya karena cara pengisian Gubernur, karena Gubernur di DIY tidak dipilih namun ditetapkan langsung oleh DPRD DIY.
Selain itu, Anton juga menjelaskan bahwa mendapatkan dana keistimewaan. DPRD DIY turut memberikan pengawasan terhadap dana istimewa. Dana ini digunakan untuk membangun rumah budaya dan lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat DIY. (fda)
Leave a Reply