Mahasiswa UII Pelajari Proses Legislasi Daerah di DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id DPRD DIY menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kuliah Outclass Mata Kuliah Pembentukan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Banggar Lantai 2 Gedung DPRD DIY, pada hari Senin (28/7/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari perkuliahan intensif yang bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Mahasiswa diterima langsung oleh Umaruddin Masdar, S.Ag., salah satu anggota DPRD DIY.

Dalam sambutannya, Umaruddin menyambut baik kegiatan ini dan memberikan penjelasan umum mengenai struktur DPRD DIY.

Ia juga menjelaskan bahwa DPRD DIY memiliki beberapa alat kelengkapan yang mendukung fungsi legislatif, antara lain empat komisi utama, yaitu Komisi A, B, C, dan D, yang masing-masing memiliki ruang lingkup kerja yang berbeda sesuai dengan bidang pemerintahannya.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menimba ilmu terkait peran DPRD DIY dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam proses pembentukan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari pihak UII, hadir Wakil Dekan Bidang Keagamaan Fakultas Hukum, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan DPRD DIY menerima para mahasiswa untuk melakukan kuliah lapangan secara langsung.

“Perkuliahan intensif ini dimaksudkan agar mahasiswa tidak hanya mendapatkan teori tentang pembentukan perundang-undangan, tetapi juga pengalaman langsung dari pihak legislatif. Mereka bisa memahami bagaimana proses tersebut dijalankan, tantangan-tantangan yang dihadapi, serta realitas yang tidak selalu sejalan dengan teori di bangku kuliah,” ujar Drs. Agus.

Ia menambahkan bahwa kesempatan ini sangat berharga karena mahasiswa dapat melihat secara langsung suasana ruang sidang serta mendapatkan penjelasan langsung dari anggota dewan yang memiliki peran aktif dalam proses legislasi di DIY.

“Kami sangat berterima kasih telah diterima di Gedung DPRD DIY. Ini bukan hanya soal tempat, tapi juga tentang suasana diskusi, dinamika perdebatan, dan pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari proses legislasi,” lanjutnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber dari DPRD DIY, yang membahas berbagai aspek praktis dalam penyusunan peraturan daerah (Perda), serta peran DPRD dalam mengawasi implementasi regulasi di tingkat provinsi.Kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai pentingnya kolaborasi antara teori dan praktik dalam bidang hukum, serta menumbuhkan semangat kritis dalam menilai dinamika politik dan hukum di tingkat daerah. (uns/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*