Komisi A DPRD DIY Dukung Polri Proses Hukum dalam Tragedi Susur Sungai di Sleman

Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyatakan rasa belasungkawa atas meninggalnya 10 murid siswi SMP 1 Turi Sleman yang menjadi korban musibah banjir di Kali Sempor.

Selain menyampaikan duka cita, dukungan sepenuhnya diberikan kepada aparat kepolisian untuk bisa memproses hukum para penanggung jawab kegiatan susur sungai yang berujung tragedi tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita kepada seluruh keluarga korban. Semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah yang menimpa adik adik kita dalam kegiatan susur sungai di Kali Sempor,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Rabu 26/2/2020 di Yogyakarta.

Eko Suwanto menyatakan paska musibah yang menewaskan siswi SMP 1 Sleman tersebut dirinya memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses para pihak yang bertanggung jawab.

“Kami dukung proses hukum yang kini dijalankan oleh kepolisian. Polri telah bertindak profesional dan transparan dalam melaksanakan proses hukum. Kita yakin Polri telah memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita harap tidak ada pihak pihak yang mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Polri baik melalui isu yang dikembangkan disosmed maupun pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki dasar, yang dapat mengganggu proses hukum ini,” kata Eko Suwanto.

Eko Suwanto menambahkan setiap tindakan kelalaian, apalagi yang menyebabkan kematian orang lain maka para pihak yang bertanggung jawab perlu mendapat sanksi secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi sudah menetapkan ada tiga tersangka dalam kasus susur sungai di Kali Sempor, Sleman. Ketiga tersngka adalah IYA, R dan DDS. IYA adalah pembina yang mencetuskan ide susur sungai. R adalah Ketua Gugus Pramuka SMP 1 Turi dan DDS menunggu di titik finish.

“Masyarakat harapkan keadilan dan penegakan hukum. Aspirasi masyarakat mendesak Bupati Sleman pecat para tersangka yang saat ini masih berstatus sebagai ASN (aparatur sipil negara) dari posisinya sebagai ASN dan sekaligus copot dari kedudukannya sebagai Pembina Pramuka. Bupati juga harus lakukan evaluasi Kwarcab Pramuka Sleman secara menyeluruh, memastikan pembinaan secara baik agar peristiwa ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,” kata Eko Suwanto. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*