Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu, (31/1/ 2018) berlangsung rapat kerja pansus BA.No 37 Tahun 2017 telah diadakan di ruang lobby lantai DPRD DIY dalam Raperda Pertambangan. Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua Pansus yaitu Huda Tri Yudiana, ST. Acara rapat ini langsung dimulai dengan evaluasi dari masukan yang sempat diberikan. Pada saat rapat berlangsung selaku ketua Pansus menyampaikan bahwa semua saran yang diberikan oleh kementerian dalam negeri diterima secara baik.
Terkait hal tersebut juga disampaikan bahwa tidak banyak nya terjadi perubahan pada Raperda Pertambangan ini, namun juga dapat dikatakan bahwa ada beberapa perubahan kecil yang terjadi pada beberapa pasal. Selain dari beberapa perubahan, dari masukan yang diberikan juga ada beberapa penolakan. Namun hal ini dikatakan tersebut karena pada masukan yang diberikan tidak ada tercantum pada pasal atau tidak sesuai dengan keadaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam hal lain disampaikan bahwa adanya beberapa penambahan yang diberikan pada poin-poin dalam beberapa pasal, seperti contohnya penambahan beberapa poin pada BAB 2. Penambahan ini juga diberikan pada pasal atau BAB kerjasama, hal ini terjadi karena beberapa saran yang diberikan merupakan sesuatu hal yang menarik. Maka hal itu saran yang diberikan langsung diterima dan bisa segera dimasukkan kemudian dilaksanakan.
Terkait semua hal yang telah dibahas, maka dapat dikatakan bahwa semua hasil evaluasi yang dibahas dapat segera diputuskan. Hal ini terjadi karena tidak banyaknya perubahan yang signifikan seperti yang disampaikan, dan semua saran yang diberikan dapat diterima secara baik.
Leave a Reply