Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan sedang dibahas dalam public hearing pada hari ini Rabu (31/01/2018). Anton Prabu Semendawai selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) memimpin rapat tersebut dari awal sampai akhir. Dalam pembahasan tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo menuturkan kendala minimnya gudang cadangan pangan di Kabupaten Kulonprogo. Akibatnya hasil panen tidak semuanya dapat tertampung dalam gudang cadangan pangan. “Akhirnya kita distribusikan keluar.” Ungkapnya.
Merespon hal tersebut, Arofa Noor Indriani Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY membenarkan belum maksimalnya gudang cadangan pangan, baik di kabupaten/kota bahkan di provinsi. Melalui Raperda ini diharapkan akan ada penambahan anggaran, sehingga daya tampung cadangan pangan di DIY mencukupi.
Dituturkan, di Kabupaten Kulonprogo termasuk daerah yang mampu menghasilkan beras secara mandiri. Persoalan lain yang harus dipikirkan ialah ketika terjadi bencana seperti badai cempaka yang terjadi di Kabupaten Kulonprogo akhir tahun 2017.
Ketika bencana melanda, pemerintah provinsi segera bertindak cepat dan segera memberikan bantuan ketika laporan masuk. “Kami akan segera cek lapangan dan memberikan bantuan.” Namun meskipun demikian, Arofa berharap akan lebih bagus ketika pemerintahan tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten juga secara mandiri memiliki cadangan pangan.
Selain itu, dalam rapat dengar pendapat publik tersebut juga membahas mengenahi minimnya generasi yang berkecimpung di pertanian. Menurut Anton Prabu Semendawai, generasi saat ini merupakan generasi milenial yang lebih condong pada teknologi.
Menghadapi era tersebut, Arofa menceritakan saat ini BKPP sedang menggagas program supaya persepsi menjadi petani itu hal yang menyenangkan. Persepsi petani identik dengan hal kumuh harus dihilangkan. Namun dibutuhkan fasilitas pertanian yang juga modern sehingga menarik minat generasi muda untuk bertani. (S)
Leave a Reply