Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa, 30 Januari 2018 rapat kerja pansus BA.No 1 tahun 2018 telah diadakan di ruang rapur lantai DPRD DIY dalam rangka menerima masukan secara tertulis dari Paguyuban Lurah/Kepala Desa se DIY terkait dengan Raperda Kelembagaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat ini juga dipimpin langsung oleh ketua Pansus yaitu Sadar Narima, selaku protokol selama acara berlangsung.
Acara rapat ini juga dimulai dengan penyerahan secara langsung oleh pihak Paguyuban terkait saran dan masukan secara tertulis yang diberikan untuk Raperda Kelembagaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Terkait hal tersebut, masukan dan saran juga diberikan secara lisan oleh pihak Paguyuban untuk menjelaskan beberapa poin terkait masukan. Saran dan masukan pertama juga disampaikan dari perwakilan pimpinan paguyuban kelurahan 4 kabupaten, disampaikan langsung oleh Ibu Ani.
Adapun masukan pertama RAPERDA DIY yaitu terdapat pada BAB 5 khususnya pada pasal 16 di ayat 5 yang didalamnya membahas tentang susunan organisasi kelurahan. Adapun masukan yang diberikan terkait pada penulisan atau bahasa yaitu, yang pertama dari Kabupaten Gunung Kidul, Kulon Progo, Bantul dan Sleman revisi ada pada nomor dua yaitu seksi pemerintahan menjadi jokoboyo. Kemudian untuk seksi kesejahteraan dari tiga kabupaten mengusulkan menjadi kemakmuran.
Selanjutnya pada pramu laksana (seksi pelayanan) dari Bantul mengusulkan menjadi kesejahteraan rakyat, dan untuk tiga Kabupaten mengusulkan menjadi sosial. Kemudian untuk pasal 17 perubahan pada di ayat 3 pada bagian B, perubahan terjadi pada teknis yaitu diminta untuk dihilangkan atau dihapus, lalu pada bagian Pramulaksana juga diberikan masukan terkait pada teknis penulisan.
Masukan lain juga diberikan oleh pihak kedua yaitu Semarsemboko yang menyampaikan pendapat hampir sama yang disampaikan oleh Paguyuban, seperti yang disampaikan khususnya untuk BAB 5 pada pasal 18 untuk dihilangkan atau dihapus. Dalam hal ini, pihak Semarsemboko
menyampaikan bahwa “kami semarsemboko mendorong agar perda ini tidak lama lagi dalam pembahasan dan bisa segera disahkan, sehigga apabila Perda ini semakin cepat disahkan maka apa yang menjadi cita-cita kita bersama dapat untuk menjadikan Jogja Istimewa yang menjadikan
masyarakat sejahtera, makmur agar ini cepat terlaksana”.
Kemudian juga dari ketua Pansus menyampaikan bahwa semua masukan yang diberikan dari beberapa pihak diterima secara baik oleh seluruh anggota Pansus yang menghadiri rapat tersebut, dan juga hal ini diharapkan agar secara cepat
untuk mendapatkan keputusan terbaik untuk Raperda Kelembagaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Leave a Reply