Jogja, dprd-diy.go.id – Mendengar pemandangan yang disampaikan oleh setiap fraksi terhadap Raperda Pembangunan Kepemudaan sebelumnya, Bapemperda DPRD DIY diwakili oleh Dr. Hj Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum memberikan jawaban atas pemandangan masing-masing fraksi pada agenda rapat paripurna internal yang diselenggarakan pada Rabu (27/3/2024).
Selain itu, pengembilan keputusan berupa persetujuan dan penetapan Raperda Usul Bapemperda menjadi Raperda Usul DPRD DIY pun dilaksanakan dalam rapat paripurna ini. Seluruh Anggota DPRD DIY menyetujui Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan untuk menjadi Raperda Prakarsa DPRD DIY. Bahan Acara ditandatangani oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dan selanjutnya penjelasan dari raperda ini akan disampaikan kepada Pemda DIY pada rapat paripurna yang akan datang.
Mewakili Bapemperda, Yuni menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masing-masing fraksi yang telah memberikan masukan dan saran untuk raperda usul prakarsa DPRD DIY. Yuni pun menanggapi beberapa pertanyaan yang dilontarkan masing-masing fraksi.
Jawaban untuk Fraksi PDIP Yuni menjelaskan perbedaan frasa penumbuhan semangat, pendidikan dan pelatihan bela negara itu ada pada ranah penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda. Terkait definisi organisasi kepemudaan yang difasilitasi oleh raperda ini, merupakan organisasi kepemudaan yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah tercantum dalam Pasal 32.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS, Yuni menjelaskan mengenai Batasan umur pemuda dalam raperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaaan tetapi jika pada faktanya organisasi pemuda memiliki kepengurusan di luar batas usia pemuda maka hal tersebut bukanlah suatu masalah.
”Menurut kami tidak menjadi masalah karena ukuran batas umur pemuda ini untuk menentukan fasilitasi terhadap pemuda secara personal, sedangkan terhadap organisasi pemuda bentuk fasilitasinya diatur secara kelembagaan,” Ketua Bapemperda menjelaskan.
Sepakat dengan yang disampaikan Fraksi PAN, masukan terkait melibatkan Tim Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah merupakan hal yang sangat penting.
“Menurut kami hal ini sangat penting mengingat pelayanan kepemudaan bersifat lintas sektor dan harus ada sebuah tim untuk mengoordinasikan hal tersebut,” ungkap Yuni menerima.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB mengenai arti tuntutan masyarakat dalam frasa “melakukan usaha pemberdayaan Pemuda sesuai dengan tuntutan Masyarakat” adalah tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat seperti kebutuhan perkembangan digital, maka pemberdayaan pemuda diarahkan untuk adaptif terhadap dunia digital.
Berkaitan dengan cara mengatasi keterbelahan organisasi pemuda yang ditanyakan Fraksi Golkar, Yuni menjawab bahwa memang dalam raperda ini belum terdapat pengaturan secara konkrit karena keterbelahan organisasi pemuda sangat bergantung pada sumber daya manusia dalam organisasi yang memiliki kepentingannya masing-masing.
Lebih lanjut, terkait masukan dan catatan yang diberikan oleh seluruh fraksi yang berisi muatan arah kebijakan raperda ini, Yuni menegaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Panitia Khusus di rapat kerja yang akan datang. (ps)
Leave a Reply