Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan, Siap Dijelaskan sebagai Usul Prakarsa DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi D memberikan jawaban atas pandangan dari masing – masing fraksi DPRD DIY terkait usulan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi D, Umaruddin Masdar, S.Ag. dalam rapat paripurna internal, Rabu (27/3/2024).

Umaruddin mengungkapkan pihaknya menerima masukan – masukan yang telah disampaikan fraksi – fraksi. Komisi D menyambut baik seluruh pandangan tersebut yang merupakan bentuk kepedulian bersama terkait usulan raperda ini.

Kepada Fraksi PDI Perjuangan, Komisi D menjelaskan perbedaan pungutan pendidikan dan sumbangan pendidikan. Pungutan pendidikan sendiri digunakan untuk menutup selisih kurang biaya operasional pendidikan, kemudian setelahnya minimal 20% dapat digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

“Sedangkan untuk sumbangan pendidikan, secara prinsip digunakan untuk pengembangan mutu satuan pendidikan dan biaya investasi dalam rangka pengembangan sekolah,” kata Umaruddin melanjutkan penjelasannya.

Mengenai peserta didik yang berasal dari keluarga kurang maju, Umaruddin mengaku dalam raperda belum ada penjelasannya. Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa dalam merumuskan kriterianya perlu disinkronkan dengan peraturan perundangan lainnya.

Menanggapi pandangan dari Fraksi PKS, beberapa akan dibahas ketika sudah masuk dalam ranah panitia khusus. Seperti soal optimalisasi dana keistimewaan untuk pendanaan pendidikan serta keseimbangan besaran pungutan satu sekolah dengan sekolah lainnya.

“Mengenai pertanyaan apakah raperda ini telah mengantisipasi perubahan peraturan perundang-undangan di masa mendatang, tentunya kami perlu melihat jika perubahan peraturan perundang-undangan tersebut bersifat substantif maka jika raperda ini masih dalam pembahasan akan disesuaikan,” katanya menanggapi Fraksi PKS.

Terkait dengan usulan – usulan dari Fraksi PAN, Komisi D menanggapi bahwa usulan rumusan dalam peraturan gubernur tentang pengawasan pendanaan pendidikan yang menjadi amanat raperda ini agar dibahas dalam pansus. Sementara usulan soal pencantuman skema pengawasan dalam raperda, menurut penjelasan Umaruddin hal ini tidak tepat jika dimuat dalam raperda karena terlalu teknis.

Menjawab pandangan dari Fraksi Golkar, Umaruddin menjelaskan bahwa penggunaan BOSNAS DAN BOSDA di DIY, telah dijelaskan dalam naskah akademik. Komisi D turut menjelaskan soal hibah pendanaan pendidikan.

“Dalam hal ini pemerintah pusat dimungkinkan, misalnya hibah kepada Madrasah Aliyah yang berada di bawah Kanwil Kementerian Agama. Hal ini semata-mata demi menjamin pendidikan bagi seluruh warga yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.

Beberapa hal lain seperti usulan sumber dari dana keistimewaan serta usulan pelibatan masyarakat dalam pembahasan raperda juga menurut Umaruddin perlu dibahas di dalam pansus nantinya.

Ungkapan terimakasih juga disampaikan atas pandangan Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem PSI PD yang telah mendukung Komisi D dalam mewujudkan tujuan dalam raperda yakni mewujudkan pendidikan berkualitas melalui pengaturan pendanaan pendidikan.

Melalui rapat paripurna ini juga Pimpinan dan Anggota DPRD DIY sepakat untuk meneruskan usulan raperda ini pada tahap selanjutnya. Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan ini siap untuk disampaikan kepada Pemda DIY sebagai usul prakarsa DPRD DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*