Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (22/04/2020) Komisi A mengadakan rapat kerja bersama Biro Tata Pemerintahan, Inspektorat, dan TAPD yang bermitra dengan Komisi A. Pada rapat ini dibahas monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana desa atau kelurahan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di DIY.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A mengungkapkan memberi dukungan penuh kepada kepala desa dan lurah dalam melakukan perencanaan pengalokasian dana desa dan kelurahan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Perencanaan tersebut tentunya harus sesuai dengan payung hukum yang ada yakni Permendes Nomor 6 Tahun 2020, Surat Edaran Mendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2020, dan peraturan mengenai dana kelurahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020.
“Komisi A beri dukungan penuh kepada kepala desa dan lurah dalam melakukan perencanaan pengalokasian dana desa dan dana kelurahan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Kita dukung penuh pemanfaatan dana desa dan kelurahan untuk penanggulangan dan pencegahan covid-19,” ungkapnya.
Komisi A turut merekomendasikan kepada Pemda DIY untuk melakukan percepatan penyelarasan program kegiatan dan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di DIY. Penyelarasan ini penting untuk mengetahui kekuatan keuangan di DIY, baik yang berasal dari APBD DIY, APBD Kabupaten / Kota, atau dana desa / kelurahan. Menurut Eko, adanya dana desa dan kelurahan merupakan kekuatan keuangan kita dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19 di DIY.
Terkait pemanfaatan dana desa dan kelurahan Komisi A turut merekomendasikan kepada Inspektorat DIY untuk merekomendasikan Inspektorat kabupaten dan kota untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan dana desa dan kelurahan. Tujuannya agar setiap kepala desa dan lurah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
“Kita prinsipnya adalah untuk mencegah korupsi, mengajak inspektorat melakukan koordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk bersama melakukan pendampingan dalam penggunaan dana desa dan kelurahan ini. Termasuk mengajak masyarakat mengawasi agat tidak ada penyalahgunaan,” lanjutnya.
Eko menambahkan bahwa Komisi A merekomendasikan Pemda DIY untuk melaksanakan pendampingan kepada kepala desa dan lurah dalam melakukan pendataan masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan. Eko juga menyarankan agar kepala desa dan lurah turut aktif melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
Eko menyampaikan bahwa hingga saat ini posisi anggaran dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul sebesar 36,08 M, Kabupaten Kulon Progo sebesar 29,849 M, Kabupaten Gunung Kidul sebesar 43,35 M, dan Kabupaten Sleman sebesar 35,11 M dengan total 144,39 M di empat kabupaten. Sementara itu dana di kelurahan menggunakan skema Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Eko menyampaikan bahwa jumlahnya sendiri belum dapat ditentukan karena masih menunggu laporan terakhir.
“Selanjutnya yang penting disampaikan adalah dari anggaran penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari dana desa ini salah satunya dirancang untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) sasaran perkiraan diberikan ke 80.000 kepala keluarga. Penerimannya sendiri kita tunggu proses rekrutmen data dan akan digunakan. Kewenangan pengawasan dalam memastikan data itu benar, harapannya pemda dapat dampingi desa dan kelurahan agar adil dan sesuai perundangan,” tutur Ketua Komisi A ini.
Suwardi, Wakil Ketua Komisi A menegaskan agar lurah dan kepala desa dalam rangka melakukan pendataan penerima sesuai dengan amanah dalam Permendes. Ketentuan di dalamnya diharapkan agar bisa diterjemahkan secara jelas dan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Yang akan mendapat BLT (bantuan langsung tunai) adalah warga miskin yang belum menerima PKH (program keluarga harapan) atau BPNT (bantuan pangan non tunai). Ini harus disikapi tegas untuk pemerintah dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi agar tidak terjadi permasalahan baru di masyarakat,” jelas Suwardi.
Sementara Bambang Setyomartono, Anggota Komisi A menyampaikan bahwa kepala desa dan lurah segera mendata dengan bekerjasama dengan relawan dan dicocokan dengan musrembang masing-masing desa dan kelurahan. Bambang mengatakan bahwa setelah melakukan pendataan kemudian diselaraskan dengan data dari Dinas Sosial.
Anggota Komisi A lainnya, Stevanus Christian Handoko mengusulkan agar ada keterbukaan informasi pendataan penerima bantuan. Menurutnya data harus bisa diakses segala pihak, termasuk masyarakat penerima bantuan. Hal ini sebagai upaya keterbukaan informasi sekaligus menghindari adanya kecurigaan dari masyarakat. (fda)
Leave a Reply