Driver Online Keluhkan Sulitnya Restrukturisasi dan Keringanan Angsuran

Jogja, dprd-diy.go.id – Tiga Pimpinan DPRD DIY, Nuryadi, Huda Tri Yudiana, dan Suharwanta menerima audiensi dari Front Indonesia (Front Independent Driver Online Indonesia) pada Selasa (21/04/2020). Pada kesempatan ini Pimpinan Komisi B, Danang Wahyu Broto dan RB. Dwi Wahyu B. turut menghadiri audiensi ini.

Audiensi ini terkait permasalahan tentang pandemik corona yang mempengaruhi aspek kehidupan seluruh bangsa Indonesia. Sejumlah driver online meminta untuk melakukan restrukturisasi dan keringanan angsuran dengan berbagai syarat.

“Salah satunya membayar biaya administrasi sebesar Rp 300.000,00, membayar setengah dari angsuran atau maksimal Rp 2.000.000,00, baru bisa mengajukan restrukturisasi,” ungkap salah satu driver online.

Untuk Mandiri Utama Finance, harus membayar angsuran di bulan Maret, untuk bisa membuka link dan mendapat penangguhan selama satu bulan. Form syarat pengajuan restrukturisasi sendiri bentuknya bukan penundaan dan dikenakan biaya tertentu.

Para driver online ini ingin memperjelas jumlah biaya yang menjadi akibat dari restrukturisasi, namun pihak leasing enggan menyebutkan. Pemberitahuan biaya akan diberitahukan jika pengajuan sudah diterima. Syarat untuk tunduh dan patuh terhadap segala aturan yang dikeluarkan oleh Mandiri Utama Finance pun tidak diketahui secara jelas.

Terkait permasalahan di Nusantara Sakti sendiri, untuk unit sepeda motor bisa mengajukan penundaan dengan biaya administrasi sekitar Rp 130.000,00 atau Rp 180.000,00, dengan lama penundaan hanya satu bulan. Restrukturisasi tidak bisa diajukan untuk kedua kalinya. Hampir semua aturan leasing sangat memberatkan bagi driver online di tengah pandemi ini.

“Kekhawatiran driver online terhadap dampak Covid-19 betul-betul terasa. Tidak bisa membayar angsuran atau cicilan. Kebijakan Presiden tersebut angin segar buat kami, tetapi ketidakpastian ini membuat kami bingung. Kami mengusulkan di tingkat daerah ada regulasi daerah yang kemudian bisa mengatur secara teknis tentang restrukturisasi tersebut. Dalam bentuk Perda atau semacamnya,” jelas salah satu driver online kepada DPRD DIY.

DPRD DIY sepakat untuk mengomunikasikan kembali dengan Pemda DIY, OJK, dan BI. Melalui komunikasi ini diharapkan akan ada pemahaman yang sama terkait kebijakan dari presiden serta jalan keluarnya karena Bank dan Leasing punya aturan masing-masing.

DPRD mengupayakan agar tujuannya tercapai, yakni keringanan pembayaran angsurannya. Meskipun begitu, Pimpinan DPRD DIY mengatakan bahwa pembuatan peraturan daerah terkait hal ini tidak dapat dilakukan, namun kemungkinan dapat diatur melalui peraturan Gubernur. (fda/mei)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*