Monitoring KRK, Umaruddin Masdar Minta Pembangunan Fasilitas Pendidikan Taat Zonasi

Bantul, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menekankan pentingnya ketaatan terhadap zonasi dalam pembangunan fasilitas pendidikan saat melakukan monitoring penerapan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Drs. Kurniantara, M.Si., bersama Kepala Bidang Tata Ruang, Agus Muji Hartono, S.E., M.Ling., serta Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Kukuh Dwi Prasetianto, S.T., M.Eng., pada Jumat (21/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Umar menyoroti pentingnya memastikan bahwa setiap proses pembangunan, khususnya gedung pendidikan, berada dalam koridor tata ruang yang telah ditetapkan. Ia menanyakan secara rinci alur penyusunan Keterangan Rencana Kota (KRK), mulai dari persyaratan administrasi hingga pengecekan kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah. Menurutnya, dokumen ini berperan besar untuk mencegah terjadinya pembangunan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Umar juga menekankan bahwa DPRD DIY berkepentingan memastikan pembangunan fasilitas publik dapat berjalan lancar tanpa hambatan regulasi. Ia menilai, proses perizinan yang jelas, transparan dan sesuai aturan akan berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan pendidikan di DIY.

“KRK ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi penentu apakah pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang. Pembangunan fasilitas pendidikan harus taat zonasi, dan kami ingin memastikan setiap prosesnya transparan serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas umar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Drs. Kurniantara menjelaskan bahwa sebelum mengurus dokumen KRK, pemohon harus memastikan status lahan berada pada zona yang diperbolehkan dalam rencana tata ruang wilayah. Pengecekan ini menjadi langkah awal agar tidak terjadi kesalahan pemanfaatan ruang yang dapat berdampak pada penolakan izin ataupun konflik pemanfaatan lahan.

Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Kukuh Dwi Prasetianto menambahkan bahwa masyarakat kini dapat mengecek status lahan secara mandiri melalui platform digital yang telah disediakan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses perencanaan dan pengajuan perizinan.

“Status tanah, apakah masuk zona hijau atau kuning, dapat dilihat secara online melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Interaktif yang bebas diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Agus Muji Hartono, selaku Kepala Bidang Tata Ruang, turut menjelaskan bahwa tidak semua lahan dapat digunakan untuk pembangunan. Tanah yang berada dalam zona hijau, yang umumnya merupakan kawasan pertanian atau ruang terbuka, tidak dapat dialihfungsikan menjadi bangunan. Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap zonasi ini sangat penting agar rencana pembangunan tidak berbenturan dengan aturan tata ruang.

“Tanah yang masuk zona hijau tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan. Berbeda dengan zona kuning yang diperuntukkan bagi pemukiman,” jelas Agus.

Kunjungan ini menjadi penegasan bahwa sinergi antara DPRD DIY dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan tepat sasaran, sesuai regulasi, serta tetap menjaga kelestarian tata ruang wilayah. (rzl/ dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*