Gunungkidul, dprd-diy.go.id – Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, melakukan monitoring terkait dampak sosial penonaktifan peserta BPJS terhadap warga miskin dan rentan di Kabupaten Gunungkidul. Kunjungan ini diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul pada Jumat (21/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Gunung Kidul menyampaikan situasi terkini kepesertaan BPJS. Disampaikan bahwa situasi saat ini dengan peserta non-aktif 46.000 disebut sebagai “tsunami kedua” setelah pada 2021 terdapat 50-70 ribu peserta non-aktif.
Lebih lanjut, Dinsos Gunungkidul mengajukan penambahan kuota 10-20 ribu peserta, dikarenakan APBD kabupaten hanya memungkinkan aktivasi secara selektif, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan rumah sakit.
Dijelaskan bahwa sebagian besar anggaran provinsi sebelumnya dipotong oleh kementerian Keuangan dan dialihkan untuk bantuan iuran PBI-JK, sehingga kebutuhan daerah belum sepenuhnya terpenuhi.
Plt. Kepala Dinas, Markus Tri Munarja, S. IP., M.Si., menyampaikan bahwa Kabupaten Gunungkidul masih sangat membutuhkan perhatian pemerintah provinsi, terutama terkait pembiayaan kepesertaan BPJS.
“Kami berharap pembiayaan ini bisa dibantu melalui skema sharing, termasuk kemungkinan memanfaatkan dana keistimewaan bagi untuk memperkuat dukungan terhadap program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, disampaikan juga bahwa jumlah kuota JSLU yang tersedia adalah 1.100. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.379 penerima PKH di Kabupaten Gunungkidul, rekening yang non-aktif karena adanya riwayat transaksi judi online. Dikatakan bahwa ini juga disebabkan oleh kondisi masyarakat yang mengalami mental health karakter.
“Masyarakat miskin tidak hanya berdasarkan pada uang, tetapi juga secara pikiran dan perasaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa program JSLU DIY sangat membantu lansia dan berharap pemberdayaan sosial dapat difasilitasi lebih lanjut. Ia juga menyoroti bahwa Kabupaten Gunungkidul belum memiliki rumah perlindungan atau panti untuk menampung PMKS, orang terlantar, orang gila sementara, pengemis, dan gelandangan.
Di akhir penyampaiannya, Markus menjelaskan bahwa perhatian juga diperlukan bagi pelaku seni yang membutuhkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Untuk hal-hal strategis, ia menambahkan terkait bagi hasil cukai tembakau. Memohon untuk adanya perhatian khusus agar para petani tembakau mendapatkan alokasi umpan balik dari kegiatan yang mereka lakukan.
Menanggapi hal tersebut, Imam menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diperjuangkan melalui mekanisme pembahasan di DPRD DIY.
“Insyaallah akan kami perjuangkan, dan selanjutnya semoga bisa terimplementasi dalam kebijakan OPD DIY,” ujarnya. (via/cc)

Leave a Reply