Nota Keuangan RAPBD DIY Tahun Anggaran 2021 Dijelaskan dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DIY Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna Rabu (14/10/2020). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 1 Gedung DPRD DIY ini dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY.

Paku Alam X menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY tahun 2021 mengusung tema ‘Penguatan SDM Unggul dan Percepatan Pemulihan Sosial Ekonomi Masyarakat DIY’. Menurut penjelasan Paku Alam X penguatan SDM unggul dari segi kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan ekonomi menjadi penting dalam pembangunan daerah.

“Pemulihan sosial ekonomi merupakan obyek pembangunan sosial ekonomi masyarakat dalam rangka pemulihan dampak Covid-19 dengan fokus pada sektor kesehatan, pariwisata, industri, dan investasi,” lanjut Wakil Gubernur DIY memberikan penjelasan.

Pemda DIY mengalokasikan anggaran prioritas untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan yang dimaksud yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

Pada penyampaian ini Paku Alam X menjelaskan asumsi dalam RAPBD DIY tahun 2021 adalah pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4,2% – 6,0%, tingkat inflasi berkisar antara 3,2% –  2,7%, dan angka kemiskinan berkisar antara 11,60% -11,47%.

Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada peningkatan kemampuan keuangan daerah yang dapat mendorong investasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara arah kebijakan belanja daerah diarahkan mengedepankan money follow program priority.

“Akan memprioritaskan program wajib, kegiatan yang memprioritaskan pada layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, penanggulangan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan wilayah,” jelas Paku Alam X.

Selain itu arah kebijakan belanja daerah juga diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas. Arah kebijakan pembiayaan pembangunan diarahkan pada upaya membangun investasi di daerah khususnya pengeluaran pembiayaan.

“Aspek investasi tersebut digunakan untuk membiayai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam peningkatan usaha serta orientasi profit. BUMD yang didukung oleh pemerintah tentunya harus memberikan nilai manfaat kepada masyarakat serta pendapatan pembangunan daerah,” jelas Wakil Gubernur DIY.

Berikut garis besar RAPBD DIY Tahun Anggaran 2021 berdasarkan KUA PPAS  Tahun Anggaran 2021:

  1. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 4,11 triliun rupiah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,79 triliun rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 2,31 triliun rupiah, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 7,57 miliar
  2. Belanja Daerah sebesar 4,57 triliun rupiah yang dibagi dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja Operasi direncanakan sebesar 3,53 triliun rupiah, Belanja Modal 214,16 miliar rupiah,Belanja Tidak Terduga 66,94 miliar rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 759,02 miliar

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah tersebut di atas, terjadi defisit sebesar 461,26 miliar rupiah dan direncanakan dibiayai menggunakan penerimaan pembiayaan daerah. Kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan Pendapatan dan Pembiayaan (pembiayaan netto), maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan adalah sebesar 4,57 triliun rupiah.

  1. Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 461,26 miliar rupiah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan  sebesar 583,76 miliar rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar 122,50 miliar

(fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*