Finalisasi Pembahasan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik

Pansus BA 12 Tahun 2020

Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, Ketua Pansus BA 12 Tahun 2020 memimpin rapat pansus dalam finalisasi pembahasan Raperda Tata Kelola Informasi Publik. Rapat berlangsung pada Rabu (14/10/2020) dan dihadiri sejumlah OPD terkait dan Anggota Pansus.

Pada pembahasan ini, pasal 2 huruf (a) dinilai penjelasannya belum cukup lengkap sehingga belum dapat dijadikan bahan finalisasi. Terkait pasal 28 ayat (4) yang membahas bentuk informasi publik dinilai penting untuk pemerataan informasi publik untuk masyarakat penyandang disabilitas sehingga masyarakat penyandang disabilitas bisa mengakses informasi publik dengan baik.

Pada pasal 19 ayat (1) Dinas Kominfo DIY menjelaskan bahwa proses seleksi calon anggota KID dari masyarakat dilakukan oleh tim seleksi, ini dipisahkan dari pasal sebelumnya untuk membuat keterangan lebih spesifik. Sementara pada pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa calon anggota KID dari unsur pemerintah daerah diajukan oleh Gubernur melalui mekanisme yang berlaku agar ada seleksi di internal pemda terlebih dahulu. (frm)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*