Optimalisasi Peran Pramuwisata sebagai Ujung Tombak Pariwisata Yogyakarta

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 32 Tahun 2025 DPRD DIY menggelar rapat kerja bersama Dinas Pariwisata DIY dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan, pada Selasa (4/11/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Reda Refitria Safitrianto, didampingi Wakil Ketua Wildan Nafis, S.E., M.H., serta dihadiri seluruh anggota Pansus, membahas implementasi regulasi yang menjadi dasar peningkatan kualitas pramuwisata dan citra pariwisata DIY sebagai destinasi unggulan nasional dan internasional.

Rapat diawali dengan paparan dari Sekretaris Dinas Pariwisata DIY, Lis Dwi Rahmawati, S.E., M.Acc., yang menjelaskan perkembangan pelaksanaan Perda Kepramuwisataan. Berdasarkan pemaparannya, sebagian besar ketentuan turunan telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 10 Tahun 2021, namun beberapa aspek seperti sistem informasi kepramuwisataan daerah dan pendataan pramuwisata di lapangan masih perlu penguatan.

Ketua Pansus, Reda Refitra Safitrianto, menegaskan bahwa keberadaan Perda Kepramuwisataan sangat penting untuk memastikan profesi pramuwisata terlindungi secara hukum dan mendapat dukungan kebijakan yang memadai. 

“Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar pramuwisata dapat bekerja secara profesional dan memberi kontribusi nyata terhadap pariwisata daerah,” ujarnya.

Anggota Pansus, Andriana Wulandari, S.E., M.IP, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Perda Kepramuwisataan dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan pelaksanaan perda yang efektif akan memberikan kepastian bagi profesi pramuwisata serta membuka peluang kerja di sektor pariwisata. 

“Pramuwisata adalah wajah pertama yang dilihat wisatawan, sehingga profesionalitas dan perlindungan hukum bagi mereka sangat penting untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai destinasi unggulan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus Yan Kurnia Kustanto, S.E. menambahkan bahwa penguatan data dan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mendorong kualitas pramuwisata. Ia menilai perlu adanya pemetaan jumlah lembaga pendidikan dan pelatihan yang fokus pada bidang kepariwisataan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan konsisten dan sesuai kebutuhan industri.

Pansus BA 32 juga mencatat beberapa rekomendasi untuk memperkuat pelaksanaan Perda, antara lain penyelarasan data pramuwisata melalui sistem informasi kepariwisataan daerah, pengembangan platform digital untuk pendaftaran dan pelatihan pramuwisata, serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kepramuwisataan perlu terus diperkuat agar tujuan utamanya—yakni meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kesejahteraan pramuwisata DIY—dapat tercapai secara optimal. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*