Jogja, dprd-diy-go.id – Kamis (26/01/2023) sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Pamong Kelurahan Nayantaka se-DIY melakukan audiensi di kantor DPRD DIY. Audiensi ini diterima langsung oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY beserta Anggota Dewan lainnya yang berasal dari beberapa komisi.
Paguyuban Nayantaka tersebut merupakan paguyuban seluruh perangkat desa dari empat kabupaten yaitu Kulon Progo, Bantul, Sleman, dan Gunungkidul. Kedatangannya untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke DPR RI beberapa waktu yang lalu.
APDESI menyampaikan beberapa rekomendasi rencana perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mana pada rancangan perubahan tersebut semestinya perangkat desa tidak seharusnya ikut dilibatkan.
“Paguyuban juga meminta masa kerja kami tidak disamakan dengan kepala desa, karena masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun,” Gandang Hardjanata, Ketua Nayantaka dalam menyampaikan pendapatnya.
Gandang juga menyebutkan bahwa perangkat desa tidak mempersoalkan tentang Apdesi yang merekomendasikan masa jabatan kades yang awalnya hanya 6 tahun dan sekarang menjadi 9 tahun. Hal tersebut diungkapkan Gandang, karena pamong tidak memiliki proses pemilihan sehingga hal tersebut tidak relevan jika pamong disamakan dengan kepala desa yang pengangkatannya melalui pemilihan.
Nuryadi yang menerima audiensi sekaligus Ketua DPRD DIY mendukung tuntutan dan Nuryadi juga berkomitmen akan memantau perjuangan yang sudah dilakukan Nayantaka untuk mempertahankan mekanisme lama dalam penetapan masa jabatan dukuh ke DPR RI. (ham)
Leave a Reply