Pansus BA 13 Tahun 2021 Sampaikan Laporan Hasil Kerjanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah melalui berbagai pembahasan, Pansus BA 13 Tahun 2021 menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna, Rabu (02/06/2021). Nurcholis Suharman, Anggota Pansus menyampaikan laporan hasil kerja pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD DIY lainnya serta Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran eksekutif.

Pansus BA 13 Tahun 2021 sendiri dibentuk pada tanggal 5 April 2021 dengan 13  personalia dimpimpin oleh Yuni Satia Rahayu dan Amir Syarifudin. Pansus membahas tentang Perda DIY Nomor 12 Tahun 2012, Perda Nomor 5 Tahun 2013 serta Perda Nomor 10 Tahun 2020.

Pada kesempatan ini Nurcholis menyampaikan hasil pembahasan yang meliputi permasalahan ketiga perda tersebut beserta rekomendasi yang telah dirancang oleh pansus. Berikut hasil pembahasan Pansus BA 13 Tahun 2021:

  1. Permasalahan dasar hukum pendirian PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY dalam Perda Nomor 11 Tahu, di dalamnya tidak mengatur mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala terhadap penatausahaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban penyertaan modal kepada pemilik modal atau pemegang saham.

Rekomendasi:

Perlunya dibuat regulasi yang mengatur mekanisme pelaporan secara berkala kepada pemilik modal atau pemegang saham.

  1. Dalam terciptanya konsolidasi organisasi yang baik antara perangkat daerah yang mempunyai tugas pengelolaan dan penatausahaan penyertaan modal dengan direksi BUMD khususnya terkait dengan upaya pemda dalam mempertahankan pembangunan bidang pertanian serta UMKM.

Rekomendasi:

Perlunya konsolidasi koordinasi yang baik antara perangkat daerah yang mempunyai tugas pengelolaan dan penatausahaan penyertaan modal daerah dengan direksi BUMD, khususnya terkait dengan upaya pemerintah daerah dalam mempertahankan pembangunan bidang pertanian serta usaha mikro kecil dan menengah.

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum mempunyai perencanaan yang baik terkait dengan alokasi pemenuhan setoran modal daerah kepada BUMD sebagaimana diamanatkan di dalam beberapa dasar hukum.

Rekomendasi:

Tim harus memiliki rencana yang baik terkait investasi pemenuhan modal dasar sesuai dengan hukum yang berlaku.

  1. Meningkatnya status menjadi buku 2 dengan modal dasar sebesar 4 triliun rupiah diharapkan peran serta PT BPD DIY terhadap usaha penguatan dan pemberdayaan usaha ekonomi di bidang pertanian UMKM serta upaya penanggulangan kemiskinan dapat lebih dimaksimalkan.

Rekomendasi:

Pentingnya melakukan penguatan pemberdayaan usaha ekonomi dan pertanian dan UMKM.

  1. Berkaitan dengan modal dasar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Bersih Tirtatama DIY yang ditetapkan sebesar Rp 469.028.716.201,- belum ada perencanaan yang tersusun dengan baik terhadap alokasi penggunaan modal tersebut.

Rekomendasi:

Sekretaris Daerah agar membuat perencanaan yang baik untuk menuntaskan pemenuhan modal dasar perusahaan umum daerah yang ditetapkan sebesar Rp 469.028.716.201,-

  1. Perusahaan Daerah Air Minum kartamantul masih menggunakan air baku dari sumur tanah, sehingga menyebabkan belum terserapnya kuota air baku Perusahaan Umum Daerah Air Bersih oleh PDAM kabupaten/kota sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU).

Rekomendasi:

(1) Mendorong dalam hal ini Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. (2) Penegakan perda dengan mendorong Perusahaan Daerah Air Minum Kartamantul di DIY untuk melakukan percepatan pembangunan perpipaan air minum. (3) Mendorong Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama untuk melakukan inovasi agar meningkatkan penjualan air bersih.

  1. Masih ditemukan banyak pelaku industri dan hotel yang oeprasionalnya menggunakan air tanah, sehingga menyebabkan berkurangnya serapan produksi sistem penyediaan air minum Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama.

Rekomendasi:

Untuk menegakkan Perda Nomor 5 tahun Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

  1. Sinkronisasi antara rencana bisnis yang disusun oleh Direktur PT Tarumartani dengan pelaksanaan program kerja perusahaan belum dilaksanakan dengan baik dan terkesan belum matang.

Rekomendasi:

Perlu adanya review rencana bisnis PT Tarumartani. 

  1. Penambahan penyertaan modal kepada PT Tarumartani pada tahun anggaran 2019 sebesar 20 miliar rupiah belum dilaksanakan dan dikelola sesuai dengan amanat Pasal 2 dan Pasal 16 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Pasar yang Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

Rekomendasi:

Agar segera merealisasikan penggunaan penyertaan modal dan melakukan review rencana PTSPT dan hasilnya dipresentasikan ke berapa pemilik modal dan DPRD DIY 

  1. Kendala dan permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan penyertaan modal pada PT Anindya Mitra Internasional banyak sebabkan oleh kurangnya komunikasi yang lebih intensi, relatif tidak ada karena hak dan kewajiban dapat dipenuhi dengan baik dari masing-masing pihak yang terkait. Sedangkan dari PT Anindya Mitra Internasional terdapat beberapa kendala yang berkaitan dengan rincian penggunaan dana devisi baru dan koperasi keuangan pemerintahan yang membuat PT Anindya Mitra Internasional menjadi kurang fleksibel dalam melaksanakanp perda tersebut.

Rekomendasi:

Menguatkan sinergi antara PT Anindya Mitra Internasional dan Dinas Perhubungan dengan melibatkan BPKA DIY dalam hal pemindahan. 

  1. Modal kepada PT Anindya Mitra Internasional belum diimbangi dengan percepatan penyediaan layanan masyarakat yang baik.

Rekomendasi:

Diperlukan koordinasi secara intensif dalam penentuan jalur lalu lintas bis.

Setelah menyampaikan laporan hasil kerja pansus, Nurcholis berharap agar rekomendasi yang telah diberikan dapat memberikan perbaikan dan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

“Diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan kebijakan. Selanjutnya kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD DIY yang terhormat untuk ditindak sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Selanjutnya Haryanta, Sekretaris DPRD DIY menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD DIY atas bahan acara Nomor 13 Tahun 2021 di hadapan peserta rapat paripurna. Pada rapat paripurna ini pula dilakukan persetujuan dan penetapan Keputusan DPRD DIY atas BA nomor 13 Tahun 2021. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*