Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Draft Rancangan Peraturan DIY Tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 2023-2043, Pansus BA 16 Tahun 2024 menyelenggarakan Rapat Kerja pada Selasa (07/10/2023). Rapat yang juga dihadiri oleh anggota Pansus dan jajaran OPD terkait dipimpin oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Pansus BA 16.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 38 masukan dari Kemendagri yang secara umum berkaitan dengan legal drafting dan penyesuaian dengan regulasi yang ada. Muhammad Dzulhanif Harahap, S.Si., Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyampaikan bahwa terdapat 4 bab 4 pasal krusial yang sudah disepakati dengan Pansus. Pasal pertama adalah pasal 25 yang berkaitan dengan kawasan lindung.
“Yang pertama di Pasal 25, rekomendasi dari hasil pansus ini disepakati tidak ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yaitu terkait dengan badan air menjadi kawasan lindung beserta ayat-ayat dibawahnya” Ujarnya
Menanggapi penyampaian Dzulhanif terkait dengan pasal 25, Eko menegaskan pasal 26 yang masih berkaitan dengan badan air. Ia mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan sungai yang termasuk dalam kawasan lindung adalah sungai di DIY. Oleh karenanya, Eko menyampaikan perubahan redaksi pada pasal tersebut.
“Pasal 1 angka 26 itu langsung saja, badan air sebagaimana dimaksud pada pasal 25 huruf a mencakup sungai yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” Kata Eko
Dengan perubahan pada ayat tersebut, Eko mencoba untuk memastikan bahwa seluruh sungai yang terdapat di DIY, baik di Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta berada dalam kawasan lindung. Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat perubahan redaksi, hal tersebut tidak bertentangan dengan hasil finalisasi.
Selain pembahasan pasal yang berkaitan dengan badan air, rapat kerja tersebut juga membahas beberapa pasal lain, yakni pasal 118 ayat 2 dan 3 tentang kegiatan pemanfaatan ruang, pasal 34 tentang kawasan pertanian, serta pasal 126 tentang tindak pidana.
“Yang terakhir terkait dengan ketentuan pidana, pasal 126, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana sesuai peraturan perundang-undangan” Ujar Dzulhanif.
Sama halnya dengan pasal 26 tentang badan air, perubahan pada pasal 126 hanya berkaitan dengan redaksi. Berdasarkan pertimbangan dari berbagai OPD terkait, dihasilkan kesimpulan bahwa pasal 126 menjadi ’Setiap orang yang tidak menaati RTRW DIY dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’. (df)
. Saya merasa artikel ini kurang mendalam. Saya berharap penulis dapat memberikan lebih banyak detail dan contoh untuk mendukung argumennya.
. Saya merasa artikel ini kurang mendalam. Saya berharap penulis dapat memberikan lebih banyak detail dan contoh untuk mendukung argumennya kunjungi Telkom University