Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY mengajukan inisiatif Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menyebutkan bahwa ada lima alasan utama yang mendorong pihaknya untuk berupaya agar Raperda ini segera terwujud.
Dibahasnya Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kalurahan dan Kelurahan menjadi sangat penting karena alasan tingginya tingkat kemiskinan di DIY yang mencapai lebih dari 14 persen, tingginya angka pengangguran hingga lebih dari 4 persen, dan adanya masalah ketidaksetaraan ekonomi.
Pembahasan raperda ini ditargetkan akan selesai dipenghujung tahun 2023. Eko mengatakan bahwa Raperda ini akan menjadi hadiah bagi masyarakat DIY.
“Target kita Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan semoga bisa jadi kado untuk rakyat DIY di akhir tahun 2023, semoga November ini bisa lekas dibahas di pansus, dan bisa jadi hadiah tahun baru bagi rakyat. Pertahun, minimal 1 miliar bisa terpenuhi, sehingga tanggungjawab pemajuan kelurahan dan kalurahan terpenuhi. Semoga bisa membahagiakan hatinya rakyat di Yogyakarta,” kata Eko dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada hari Selasa (7/11/2023).
Eko menyatakan Perda ini perlu dibuat agar bisa memberikan kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di Kelurahan (desa) sekaligus di Kalurahan (kota) dengan merata.
Ada lima tujuan yang ingin dicapai dengan dibentuknya Perda ini yaitu pertama, mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera adil makmur dan berdikari.
Kedua, mewujudkan pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar jadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan.
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan orientasi kinerja.
Keempat, kurangi kesenjangan antar wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kelurahan dan kalurahan. Dan yang kelima yaitu percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan dirancang agar bisa terfasilitasi oleh Pemda yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan, tentu saja dengan anggaran yang terpenuhi.
“Fasilitasi pemda tentu bisa lewat anggaran, APBD maupun danais di APBD, Komisi A berikan dukungan penuh raperda bisa segera dibahas dan ditetapkan,” Ungkapnya. (ps)
Artikel ini sangat menarik dan mudah dipahami. Saya suka cara penulis menjelaskan konsep-konsep yang kompleks dengan bahasa yang sederhana,kunjungi Telkom University