Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 17 Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukan dalam rapat paripurna dihadapan Wakil Gubernur DIY dan jajaran eksekutif lainnya.
Ir. Widi Sutikno, M.Si., selaku Ketua Pansus dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Pansus BA 17 Tahun 2023 telah menyusun dan menyepakati Rekomendasi Perihal Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perda Energi Terbarukan. Berkenaan dengan aspek regulasi, Widi mengatakan bahwa belum adanya tindaklanjut penerbitan peraturan gubernur sebagai amanat perda tersebut.
“Sehingga, rekomendasinya adalah Pemda DIY menyusun peraturan gubernur sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Energi Terbarukani”, ucap Widi.
Selain itu, Dalam pelaksanaan Perda ini belum adanya sinkronisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan. Didalam perda ini juga belum diatur terkait substansi konservasi energi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
Terkait hal tersebut, Pansus BA 17 mengimbau Pemda DIY agar melakukan sinkronisasi dengan peraturan-peraturan tersebut.
Melanjutkan laporannya, Widi juga mengatakan bahwa belum optimalnya peran masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi, kurangnya inovasi Pemda DIY berkaitan dengan energi terbarukan yang menghasilkan dampak ekonomi, serta kurang optimalnya pengembangan jenis energi terbarukan baik Energi Surya, Mikrohido, Energi Bayu, Energi Sampah, dan Energi Laut.
“Pemda DIY direkomendasikan untuk meningkatkan sosialisasi, pembinaan dan pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat”, lanjut Widi.
Tak hanya itu, Pemda DIY juga diharapkan agar berinovasi dalam mengintegrasikan aspek ekonomi dalam energi baru dan terbarukan serta mendayagunakan sumber daya lokal. Terakhir, Pemda DIY juga diharapkan agar melakukan optimalisasi pengembangan jenis energi terbarukan.
“Dengan disetujuinya rekomendasi ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan energi baru terbarukan dalam rangka transisi energi” harap Widi saat menutup pemaparan laporannya pada Rapat Paripurna, Kamis (31/08/2023). (gis)
Leave a Reply