Pansus Sampaikan Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelestarian Warisan dan Cagar Budaya

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 18 Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerja pansus terkait Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY.

Dalam laporan hasil kerja pansus disampaikan beberapa temuan permasalahan setelah dilakukannya pengawasan terhadap Pelaksanaan Pelestarian Warisan dan Cagar Budaya. Setelah itu, Pansus BA 18 bersama jajaran eksekutif terkait menyusun dan menyepakati rekomendasi perihal hasil pengawasan tersebut.

Terkait permasalahan regulasi, pansus mengimbau Pemda DIY untuk segera menetapkan Pergub yang merupakan amanat dari Perda DIY No 6 Tahun 2012 tersebut serta mengkaji lebih lanjut kesesuaian antara Perda DIY No 6 Tahun 2012 ini dengan peraturan-peraturan lain yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya ditemukan delapan dari sebelas kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya belum memiliki Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya. Karenanya, Pemda DIY diminta untuk membentuk Badan Pengelola tersebut guna mengakomodir peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian cagar budaya agar Kawasan Cagar Budaya bisa lebih terkelola dengan baik dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Solusi yang diberikan terkait permasalahan biaya perawatan cagar budaya yang dimiliki perorangan yaitu dengan Pemda DIY mempercepat kajiannya untuk membahas pemberian kompensasi dan insentif yang bersifat non material kepada pemilik cagar budaya, seperti pemberian prioritas dan kemudahan dalam pelayanan publik, pemberian fasilitas kesehatan atau pemberian fasilitas pendidikan bagi anak pemilk bangunan cagar budaya.

Selain itu, terhadap pemberian insentif yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan, biaya listrik dan biaya telepon perlu dioptimalkan dengan adanya koordinasi intensif antara Pemda DIY dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi/Lembaga bagi bangunan cagar budaya dan merumuskan kesepakatan terkait standar dan mekanisme untuk mendapatkan insentif dimaksud.

Dalam usaha menjaga keaslian cagar budaya, seringkali mengalami hambatan akibat persamaan standar biaya dan keahlian tenaga yang digunakan dalam proyek konstruksi biasa, ditambah dengan kekurangan mutu dari penyedia layanan konsultasi dan pembangunan. Oleh karena itu, Pemda DIY diharapkan berupaya untuk menciptakan pedoman khusus mengenai komponen barang dan layanan yang diperlukan dalam pelestarian cagar budaya, serta melakukan pembinaan terhadap perusahaan konstruksi yang terlibat.

Dalam pelestarian cagar budaya selama ini lebih mengemukakan dimensi pelindungan akan tetapi cenderung mengabaikan dimensi pengembangan dan pemanfaatan, sehingga pada kenyataannya banyak pemilik cagar budaya maupun masyarakat sekitar merasa terbebani dan belum mendapatkan manfaat dari penetapan cagar budaya utamanya terkait peningkatan kesejahteraan.

Maka perlu dilakukan upaya pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya untuk fungsi baru tanpa mengurangi esensi perlindungannya serta melakukan integrasi kolaborarif antar stakeholders untuk melakukan program pendampingan kepada pemilik Cagar Budaya Perorangan supaya dapat termanfaatkan secara ekonomi.

Akhirnya, dengan disetujuinya Rekomendasi Perihal Hasil Pengawasan ini pada Kamis (31/08/2023) dalam Rapat Paripurna diharapkan mampu mewujudkan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang lebih baik di DIY. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*