Jogja, dprd-diy.go.id – Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., Ketua Pansus BA 3 Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerja pansus pada rapat paripurna, Kamis (31/08/2023). Pansus ini melaporkan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dibahas mulai dari 15 Februari 2023 lalu.
Hifni menjelaskan bahwa semenjak pembentukan Pansus ini, pembahasan terkait Raperda perubahan telah melewati berbagai tahap mulai dari rapat kerja pansus bersama Tim Eksekutif Mitra Kerja, Public Hearing, Kunjungan Kerja, Komisi Informasi Pusat RI hingga setelah dilakukan finalisasi hasil pembahasan diharmonisasi dan disepekati oleh Bapemperda DPRD DIY.
Setelah dianggap harmonis, draf rancangan ini difasilitasi Kemendagri RI dengan hasil penyempurnaan redaksional dan mempertegas unsur Pemda di beberapa pasal. Namun demikian, berdasarkan hasil fasilitasi, draf Pasal 16 Ayat (3) tidak disetujui Kemendagri RI.
”Berdasarkan hasil fasilitasi, usulan draf Pasal 16 Ayat (3) yang berisi materi ’Anggota KID dari Unsul Pemerintah Daerah merupakan orang perorangan yang mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah’ tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelas Hifni.
Usai laporan hasil kerja pansus disampaikan, Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2021 ini kemudian disetujui bersama dan dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Wakil Gubernur.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY pada rapat paripurna kali ini menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap raperda ini. Pada pendapat akhir tersebut disampaikan ungkapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus yang membahas raperda ini bersama Pemda DIY.
Paku Alam X menyampaikan bahwa raperda yang diusulkan oleh Pemda ini dilatarbelakangi oleh potensi permasalahan yang akan muncul dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Daerah. Namun seiring dengan proses fasilitasi yang dilakukan, Kemendagri memiliki perspektif yang berbeda terlihat dari hasil fasilitasi yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan Pansus DPRD dan Pemda.
Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan, maka DPRD dan Pemda bersepakat untuk tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY No 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
”Dengan tidak adanya persetujuan bersama terhadap raperda ini, maka Pemda tetap berpedoman pada ketentuan Perda No 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Paku Alam X.
Meskipun Raperda ini tidak disetujui, Pemda akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan dalam proses seleksi calon anggota KID. Harapannya, proses seleksi calon anggota KID tetap bisa berjalan sesuai dengan tata kala yang ada. (ps)
Leave a Reply