Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (1/8/2019), Nur Sasmito memimpin rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) BA 18 Tahun 2019 yang berlangsung di ruang Komisi D. Pansus membahas Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di DIY. Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus BA 18 Tahun 2019, Kemenkumham, Dinas PUP ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Hukum Setda, Balai Pengelolaan Daerah Air Sungai dan Hutan Lindung.
Rapat ini mereview kembali terkait Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di DIY dengan mempertimbangkan hasil tambahan atau solusi masukan-masukan dari masukan pakar sebelumnya. Seperti halnya pada bagian menimbang poin c menjelaskan bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah provinsi diberikan kewenangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan bagi Pengelolaan Sumber Daya Air di DIY dipandang perlu membuat diperlukan perataran daerah tentang pengelolaan sumber daya air. Hal ini harus dipertimbangkan terkait konsekuensi materi terkait kewenangan sungai lintas daerah kabupaten/kota yang membatasi sehingga memang diperlukannya perundingan kembali.
Pada pembahasan lain poin-poin isi dalam rancangan peraturan daerah umumnya harus diperhatikan dalam penyusunan undang-undang yang mengacu pada undang-undang pedoman secara nasional dengan undang-undang terkait serta. Konsisten pada pembuatan rancangan ini dengan yakin dan lebih memperhatikan kembali isi dalam pasal per pasal dengan pertimbangan yang matang.
“Perlu diperhatikan kembali isi dalam pembuatan rancangan pertaruran daerah tentang sumber daya air ini dan dipertimbangkan kembali dengan pedoman undang-undang terkait secara nasional serta yakin dan konsisten dengan perubahan atau pembuatan perturan ini,” tutur Nur Sasmito.
Dalam rapat ini masih akan melakukan pendiskusian ulang terkait rancangan Daerah Aliran Sungai dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan rancangan peraturan Daerah tentang sumber daya air di DIY. (muk)
Leave a Reply