Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 18 Tahun 2022 melakukaan rapat kerja untuk membahas masukan dari pakar dan praktisi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY Tahun 2017-2022. Rapat yang digelar pada Senin (25/07/2022) ini mengundang Deni Prasetio Nugroho, Peneliti Pustral UGM dan Wahyudi Anggoro Hadi, Lurah Panggungharjo.
Deni pada kesempatan ini memberikan penjelasan mengenai optimalisasi angkutan umum Trans Jogja sebagai layanan istimewa DIY. Menurutnya angkutan umum di DIY ini harus mendukung upaya pengintegrasian moda udara, kereta api, dan darat.
“Jalur dari bandara ke stasiun itu gimana (jalurnya). Layanan angkutan umum existing Kota Jogja ada Trans Jogja, angkutan umum Trans Jogja harus mendukung moda transportasi darat, kereta api, dan udara. Bagaimana agar bisa memunculkan potensi sehingga jadi satu kesatuan (greater),” ungkap Deni.
Sejauh ini menurutnya layanan umum Trans Jogja dinilai belum optimal karena adanya gap antara kepentingan yang cukup tinggi dengan kepuasan yang rendah. Segmen konsumen harus diperhatikan, seperti pelajar, pekerja, kalangan lansia, disabilitas dan sebagainya.
“Terdapat demand dimana ketersediaan layanan harus disesuaikan dan dioptimalkan guna mendukung kebutuhan pengguna. Targetnya siapa itu dapat disesuaikan sesuai ciri khas Jogja yang bisa sebagai Kota Pendidikan, Kota Seni dan Budaya, Kota Wisata Kuliner, atau Kota Bisnis-Komersial-UMKM,” lanjut Deni menjelaskan.
Optimalisasi infrastruktur transportasi menurutnya sangatlah perlu untuk mendukung layanan angkutan umum. Pengoptimalan luas lahan yang ada di Bandara Adi Sutjipto, pengoptimalan fungsi lahan di terminal Giwangan-Jombor-Wates, serta pengoptimalan jalur trayek Trans Jogja untuk megakomodir kawasan di luar kawasan wisata dan perkotaan.
“Ke depan perlu kita kembangkan supaya bagaimana semua bisa terlayani dengan angkutan umum. Integrasi dengan kawasan di sekitarnya,” imbuhnya.
Sementara Lurah Panggungharjo menjelaskan mengenai pengelolaan sampah yang ada di TPS 3R Kupas Panggungharjo. Ia menjelaskan Pasal 12 Ayat (1) UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa kewajiban mengelola sampah dari rumah tangga.
Pengelolaan sampah sendiri harus dimulai dari hulu yakni timbulan sampah, pengumpulan sampah, hingga di hilir yakni pemanfaatan sampah. Rumah tangga sebagai hulu dimana pemilahan seharusnya dilakukan di rumah tangga, kemudian menuju hilir yakni tempat pembuangan akhir.
“Ini warga ada yang bertanya kenapa kok tagihannya semakin naik. Ya kami jelaskan kami untuk mengurangi sampah karena kalau tidak ya akan meningkat (tagihannya). Kita dorong untuk melakukan pemilahan dari sumbernya, untuk berupaya megurangi sampah,” ungkap Wahyudi.
Ia menjelaskan untuk memotivasi masyarakat melakukan pemilahan dari skala rumah tangga dengan integrasi bank sampah dengan tabungan emas sebagai insentif. Dimana sampah yang dikumpulkan akan diakumulasikan dengan tabungan emas warga dalam buku tabungan sampah.
Beberapa komoditas yang dihasilkan yakni rosok, kayu dan kain, bahan organisk, dan thermoplast akan diolah menjadi barang atau hadil industri yang memiliki nilai manfaat.
“Industri pupuk organik dapat diganti skalanya. Industrinya suda cukup bagus tapi skalanya susah karena masih sedikit produksinya, jika produksi bisa mencapai 100-200 ton pasti lebih mudah,” ungkapnya.
Seluruh penjelasan yang disampaikan oleh kedua pakar dan praktisi ini kemudian ditanggapi oleh OPD dan tenaga ahli fraksi. Pada prinsipnya seluruh pihak mendukung pengoptimalan pengelolaan sampah dan layanan Trans Jogja menjadi lebih baik.
Retno Sudiyanti, Ketua Pansus BA 18 Tahun 2022 menegaskan bahwa masukan-masukan ini menjadi bahan perbaikan yang menjadi bahasan dalam LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022. Selanjutnya pansus akan mengakomodir masukan ini sebagai rancangan rekomendasi dari pansus. (fda)
Leave a Reply