
Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Pansus BA Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembahasan LKPJ AMJ Gubernur DIY tahun 2017-2022, Retno Sudiyanti menyoroti perbaikan mutu ASN dalam Rapat Kerja yang dilaksanakan pada Selasa (26/07/2022).
Pada pembahasan rapat tentang Reformasi Birokrasi, ditemukan fakta bahwa saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi masih berjalan secara parsial, bersifat formalitas, dan belum dilaksanakan secara optimal. Reformasi birokrasi diharapkan dapat menghasilkan ASN yang bersih, efektif, dan efisien.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 112 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas, dan kesejahteraan pegawai.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) diberikan sesuai dengan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Retno Sudiyanti menyampaikan harapannya bahwa setelah diberikan TPP, ASN dapat memberikan kinerja yang terbaik, sehingga dapat meningkatkan mutu ASN.
“Yang sudah menerapkan TPP, diharapkan bisa meningkatkan laju atau perkembangan ASN, apalagi dengan adanya digitalisasi. Pokoknya, bagaimana kita bisa menciptakan ASN yang cekatan dan efisien,” pungkasnya.(Ms/Ts)
Leave a Reply